Headlines News :
Seutama utama Ibadah Ummatku, ialah Membaca Al-Qur'an (HR.Abu Nu'aim)

Total

Protected by Copyscape Online Plagiarism Software
Powered by Blogger.

Al-Baqoroh 6-10


Dalam suatu Riwayat dikemukakan bahwa Firman Alloh, Innal ladzina kafaru sawa-un ‘alihim… (sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka…) samapi…wa lahum ‘adzabun ‘azhim( … dan bagi mereka siksa yang amat berat ) (QS. Al-Baqoroh; 6-7) diturunkan berkenaan dengan kamum Yahudi Madinah yang menjelaskan bahwa mereka itu walaupun diperingatkan tetap tidak akan” (HR. Ibnu Jarir dan Ibnu Ishaq, dari Muhammad bin Abi ‘Ikrimah, dari Sa’id bin Jubair, yang bersumber dari Ibnu Ababas)

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa


Luhur budi pekertimu,santun tutur katamu, sopan dalam tingkah candamu, semangat jiwamu penuh dedikasi tinggi dengan sepenuh hati menghantarkan anak-anak bangsa demi ibu pertiwi. Kepribadianmu sungguh merindukan setiap insan yang pernah bersamamu seiring ketulusan hati yang tercermin dari setiap profesi yang kau jalankan, pantaslah kau mendapatkan gelar “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Guru memiliki peran yang sangat vital dan fundamental dalam mewujudkan accountability penyelenggaraan dan pemberian layanan pendidikan yang bermutu, tanpa guru yang memiliki kompetensi tinggi, upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai secara maksimal.

Surat Al-Fatihah


Asbabun Nuzul
Surat al-Fatihah hanya diturunkan kepada nabi Muhammad saw.
“ Telah berkata Abul Ahwash, Salam bin Salim dari ‘Ammar bin Zuraiq, dari Abdullah bin Isa bin Abdurrahman bin Abu Laila dari Said bin jubair, dari Ibnu Abbas, ra. dari Nabi saw bersabda:”pada suatu hari Rosululloh duduk bersama Jibril, tiba-tiba Rosululloh mendengar suatu bunyi dari atas, lalu Jibril menoleh ke atas, kemudian lalu berkata:” Itu sebuah pintu sudah terbuka di langit, dan tidak pernah pintu itu terbuka sebelum ini”, dari pintu itu turun satu Malaikat, yang langsung menuju kepada Rasululloh, dan berkata:”Bergembiralah engkau (Muhammad) mendapat cahaya yang aku bawakan ini, yang tak pernah kedua cahaya ini diberikan kepada nabi manapun sebelum engkau, kedua cahaya itu ialah Fathihatul_Kitab dan beberapa ayat di akhir surah al-Baqoroh, setiap huruf engkau baca dari keduanya pasti engkau mendapatkannya”.(HR. Muslim dan an-Nasai)
Keutamaan
1.    Surat paling besar yang terkandung dalam Qur’an
Nabi saw bersabda:”sebesar-besar surat di dalam Qur’an, ialah Alhamdulillahi robbil’alamiin”(HR. Bukhori)
Pada hadits yang lain diriwayatkan bahwa Yahya bin Said dari Syu’bah, dari hubaib bin Abdirrahman dari Hafidz bin ‘Ashim, dari Abu Sa’id al-Malli r.a. berkata:” Aku sedang sholat,lalu dipanggil oleh rasulullah saw, maka tak dapat aku menyahut. Sesudah aku selesai shalat, aku dtaangi beliau, rasululloh bersabda:” kenapa engkau tidak segera mendatangiku? Aku menjawab:” karena aku dalam sholat ya Rasululoh. Berkata Rosululloh: “ Bukankah Allah sudah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, shutilah seruan Allah dan Rosul bila menyeru kamu kepada apa yang menghidupkanmu. Kemudian beliau bersabda:” Aku akan mengajarkan kepadamu sebesar-besar surah di dalam al-Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid ini. Ketika Rosululloh akan keluar dari masjid beliaumemegang tanganku, lalu aku berkata:” Ya Rosululloh, Engkau mengatakan mau mengajarkan kepadaku sebesar-besar surah dalam al-Qur’an. Berkata Rasululloh: Ya, ialah al-Hamdulillahi Rabbil’alamiin dst., ialah 7 ayat yang berulang-ulang. Dan itulah al-Qur’an al-‘Azhim yang telah disampaikan kepadaku”. (HR. Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal r.a).
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Bukhori, Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah.
2.    Sama dengan dua pertiga qur’an
Nabi bersabda:” Fatihatul Kitab, sama dengan dua pertiga Qur’an”. (HR. Abdullah bin Ahmad)
3.    Tidak pernah diturunkan di dalam kitab-kitab sebelumnya
Nabi bersabda:” Tidak pernah Allah menurunkan di dalam Taurot dan Inzil yang menyamai Ummul Qur’an”(HR. Ibnu Hiban dari Ubay Bin Ka’ab ra)

Pada hadits yang dari Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasanya Nabi saw bersabda:” Siapa yang membaca Al-Fatihah, maka seakan-akan dia telah membaca Taurot, Injil, Zabur dan al-Furqon”.
4.    Aman dari segala bahaya
Nabi saw. Bersabda:”Bila engkau baca al-Fatihah dan Qulhuwallohu ahad maka amanlah engkau segala sesuatu, keuali maut”(HR. Al-Buzar dari an-Nas. R.a)
5.    Langsung mendapat jawaban dari Allah
Nabi bersabda:” Telah berkata Allah ‘aja wajalla:” Aku (fatihah) bagi sholat antaraKu dan hambaKU menjadi dua bagian, seperdua untukKu dan seperdua lagi untuk hambaKu. Dan bagi hambaKu apa yang mereka minta. Apabila hambaKu itu berkata:”Al hamdulillahi Robbil’alamiin”, Allah menjawab:”HambaKu memujiKu”, dan apabila hambaKu berkata:” Arrohmaanir Rohiim”’ Allah menjawab:”hambaKu menyanjungKu”, dan apabila hambaKu berkata:” Maaliki yaumiddin,” Allah menjawab:”hambaKu memuliakanku. Dan apabila hambaKu berkata:”Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’iin”, Allah menjawab:”Ini seperdua untukKu dan seperdua untuk hambaKu, bagi hambaKu apa yang ia minta, dan apabila hambaKu berkata:”Ihdinashirothol musthaqiim,shirotoladziina’an’amta ‘alaihiim, ghoiril maghduubi ‘alaihim waladhooliin”, Allah menjawab:” Ini semuanya untuk hambaKu, dan bagi hambaKu apa yang ia minta”(HR.Muslim dari Abu Hurairoh).

Lafald
1.  Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1].
2.  Segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam[3].
3.  Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4.  Yang menguasai[4] di hari Pembalasan[5].
5.  Hanya Engkaulah yang kami sembah[6], dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan[7].
6.  Tunjukilah[8] kami jalan yang lurus,
7.  (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.[9]

[1]  Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah Ini dengan menyebut nama Allah. setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang Ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.
[2]  Alhamdu (segala puji). memuji orang adalah Karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berrati: menyanjung-Nya Karena perbuatannya yang baik. lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap nikmat yang diberikannya. kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah Karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.
[3]  Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati yang Memiliki, mendidik dan Memelihara. Lafal Rabb tidak dapat dipakai selain untuk Tuhan, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah). 'Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia, alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. Allah Pencipta semua alam-alam itu.
[4]  Maalik (yang menguasai) dengan memanjangkan mim,ia berarti: pemilik. dapat pula dibaca dengan Malik (dengan memendekkan mim), artinya: Raja.
[5]  Yaumiddin (hari Pembalasan): hari yang diwaktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumulqiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa' dan sebagainya.
[6]  Na'budu diambil dari kata 'ibaadat: kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, Karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya.
[7]  Nasta'iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti'aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.
[8]  Ihdina (tunjukilah kami), dari kata hidayaat: memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. yang dimaksud dengan ayat Ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufik.
[9]  yang dimaksud dengan mereka yang dimurkai dan mereka yang sesat ialah semua golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Intisari Surat Al-Baqoroh 1-5

Surat Al-Baqoroh berjumlah 286 dan diturunkan di Madinahah yang sebagian besar diturunkan pada permulaan tahun hijrah. Kecuali ayat 281 diturunkan di Mina  pada haji wada.Termasuk surat surat asabut-thiwal (surat-surat yang panjang) dan Al-Baqoroh sendiri adalah surat terpanjang di antara surat-surat yang lainnya. Surat ini dinamai Al-Baqoroh karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67 – 74). Dimana dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya.

Reformasi Birokrasi Pendidikan

 
Pendahuluan
Sistem pendidikan di Indonesia yang tidak menentu, bukan hanya membuat bingung masyarakat, guru maupun anak didik, tetapi juga penyelenggara pendidikan itu sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pendidikan itu tidak terlepas dari birokrasi politik,  tetapi kalau kekeluasaan pendidikan itu terlalu banyak campur tangan  politik, maka independent pendidikan menjadi kaku dan  lebih melayani kepentingan birokrat sendiri  daripada melayani rakyat, dan mereka lebih “takut” kepada atasan daripada kepada “pemberi amanat” untuk menjalankan fungsi-fungsi di birokrasi.
Kinerja tenaga kependidikan di lingkungan pemerintah daerah masih banyak dijumpai yang mengecewakan stakeholder, dikarenakan masih lemahnya kualitas pelayanan yang mereka lakukan. Keadaan ini dikarenakan struktur/sistem birokrasi yang dikembangkan masih birokratis, tidak efesien dan menempatkan orang bukan karena profesionalisme tetapi karena kedekatannya dengan pejabat,pemimpin yang seharusnya melayani, melainkan harus dilayani, budaya kerja yang selama ini berkembang dilayani bukan melayani,  hubungan antara pejabat dengan staff lebih menonjolkan atasan dengan bawahan, bukan sebagai kolega atau teman seperjuangan, sehingga mereka yang harus dilayani dengan berbagai fasilitas yang ada. Tidak jarang pejabat yang menempatkan dirinya seolah-olah sebagai majikan yang memiliki kekuasaan yang semaunya sendiri dalam memberikan perintah terhadap bawahan. Peran terahadap tenaga kependidikanpun hanya sekedar administratife hanya sekedar menjalankan tugas tanpa memperhatikan visi dan misi dan orientasi untuk memperbaiki mutu dan peningkatan pendidikan. Kondisi semacam  ini menjadikan sulit untuk melakukan reformsi, karena lebih menekankan pada kinerja yang rutinitas semata

Strategi Pemerintah
Melihat kondisi dewasa ini, maka  pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan reformasi pendidikan dengan serius. Keseriusan ini dapat dilihat dari rencana strategis yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan dengan melahirkan visi pembangunan, yaitu Insan Indonesia  Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/ Insan Paripurna) 2025 dengan menerapkan Rencana Strategis, 2005–2010 bertemakan Peningkatan Kapasitas dan Modernisasi , Periode pembangunan 2010-2015 bertemakan Penguatan Pelayanan, 2015-2020: Daya Saing Regional, dan 2020-2025 Daya Saing Internasional (Rencana Strategis Kemendiknas )

Reformasi Birokrasi Pendidikan
Reformasi birokrasi pendidikan dilaksanakan berdasarkan program Kemendiknas dalam rangka meningkatkan profesionlisme aparatur Negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumberdaya manusia, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu reformasi birokrasi internal (RBI) juga dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para pemangku kepentingan (steakholder). Kebijakan ini dilakukan agar reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas. Ada tiga ruh besar yang harus melekat dalam pelaksanaan RBI, menurut Menddiknas, yaitu ruh efesiensi, ruh transparansi, dan ruh akuntabilitas.
Reformasi birokrasi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional sejak tahun 2007 diuperkuat melalui reformasi organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia dalam satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan sistem pembelajaran Reformasi birokrasi dalam instansi merupakan amanat kontrak kinerja menteri yang mengacu pada Permenpan no 15 tahun 2008.

Mengapa hal ini bisa terjadi?
Keadaan birokrasi pendidikan Indonesia dewasa ini setidaknya ada  5 (lima) aspek yang harus kita tinjau kembali:
1.      Aspek struktur
Selama ini sistem yang dikembangkan sangat birokratis, tidak efesien dan menempatkan personil tidak dalam posisinya yang profesional, tetapi karena kedekatan dengan pejabat.kemudian lebih mengutamakan proyek bukan suatu layanan, sehingga tidak mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas.
2.      Aspek kultur/budaya
Budaya yang berkembang orientasnya bukan melayani tetapi dilayani. Hal ini menjadikan kultur sulit dirubah, karena ada unsur yang dipaksakan atau sikap yang menonjolkan pekewuh pada diri seseorang. Apalagi ketika pejabat tersebut pernah berjasa dalam kehidupannya sehingga akan menimbulkan ketidakprofesionalannya dalam berkerja.
3.      Aspek figur/pemimpin
Masih banyak dijumpai seorang pimpinan yang diangkat bukan berdasarkan profesionalisme tetpi karena kedekatannya dengan seorang pejabat, sehingga mau tidak mau dalam segala kebijakannya harus mendukung atau menurut terhadap atasannya atau pejabat tersebut karena ada unsur semacam balas jasa.
4.      Aspek hubungan
Hubungan antar pejabat dengan staff adalah hubungan atasan dengan bawahan bukan kolega atau teman seperjuangan. Pejabat menempatkan diri sebagai majikan yang memiliki kekuasaan yang kebal hukum seolah-solah tidak pernah melakukan kesalahan yang tidak ada cela, sehingga harus senantiasa dipatuhi segala perintahnya.
5.      Aspek peran
Peran yang diamanatkan dalam dunia pendidikan pun masih hanya sekedar administrasi belaka dalam arti sempit, sekedar menjalankan tugasnya tanpa visi, misi dan orientasi untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Akibatnya sulit un tuk melakukan transformasi pendidikan karena segalanya sekedar rutinitas kerja belaka.

Bagaimana memperbaikinya?
Untuk memperbaikinya, perlu dilakukan reformasi birokrasi pendidikan. Beberapa aspek yang perlu direformasi yaitu :
1.      Reformasi motivasi : dari asal kerja menjadi ibadah dan amanah.
2.      Reformasi pemimpin : dari pejabat menjadi kaum profesional.
3.      Reformasi paradigma : dari dilayani menjadi melayani.
4.      Reformasi pengelolaan : dari birokrasi menjadi profesional.
5.      Reformasi hasil kerja : dari asal selesai menjadi orientasi mutu.
6.      Reformasi pelayanan : dari dipersulit menjadi dipermudah dan memuaskan.
7.      Reformasi cara kerja : dari lambat menjadi disiplin, cepat dan segera.
8.      Reformasi budaya kerja : dari bersaing negatif menjadi persaingan positif dan sinergis.
9.      Reformasi pelaporan : dari semu menjadi jujur, transparan dan akuntabel.
10.  Reformasi tampilan : dari tidak ramah menjadi ramah dan menyenangkan.

Akhirnya hakikat administrasi pendidikan sebagai tata kelola yang amanah (a good educational governance) dapat berjalan. Kinerja yang dikategorikan Good Governance dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
1.      Akuntabilitas (accountability) : kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan atau suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang meminta pertanggugjawaban. Meliputi akuntabilitas publik, politik, keuangan, hukum, dan sebagainya.
2.      Transparansi (transparancy) : Transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang apa yang dikerjakan. Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik sebagai organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa.
3.      Keterbukaan (openess) : pemberian informasi secara terbuka, terbuka untuk open free suggestion, dan terbuka terhadap kritik sebagai partisipasi untuk perbaikan. Kebijakan yang diambil melalui proses ini sehingga dapat dihasilkan kebijakan yang produktif, positif dan motivatif.
4.      Aturan Hukum (Rule of Law) : keputusan, kebijakan dilakukan berdasar hukum (peraturan yang sah). Juga terdapat jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
5.      Fairness (keadilan) : adanya jaminan perlakuan yang adil/perlakuan kesetaraan kepada masyarakat dalam pelayanan publik dan tidak ada perlakukan yang melanggar HAM.
6.      Partisipasi (partisipation) : setiap warga negara berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
7.      Responsif : responsif dan cepat tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
8.      Berorientasi kesepakatan (consessus orientation) : perantara kepentingan yang berbeda untuk mendapatkan pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas dalam hal kebijakan maupun prosedur kerja.
9.      Efektif dan efisien : menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia dengan hasilnya yang sebaik mungkin.
10.  Visi strategis (Strategic vision) : mempunyai perspektif good governance dan pengembangan sumber daya manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan.

Penutup
Pendidikan layak untuk diperhatikan dengan memperbaiki kualitas layanannya, karena pendidikan merupakan instrument kebijakan politik pemerintah yang tidak terlepas dari keterkaitan antara politik dengan pendidikan, dan adanya kelambanan pelayanan publik di bidang pendidikan sehingga terjadi kelambanan praktik pelayanan pendidikan sampai pada tingkat satuan pendidikan(sekolah).
Sekolah-sekolah saat ini dalam keadaan terkungkung oleh birokrasi dari pusat maupun daerah, sehingga dalam pengambilan kebijakan tidak leluasa, bahkan terkesan melahirkan kebijakan-kebijakan yang sudah dipesan birokrasi. Sehingga keadaan ini semakin memperburuk citra sekolah itu sendiri di era desentralisasi ini. Sekolah yang seharusnya lebih memahami dalam pelayanan pendidikan menjadi tertekan tatkala mengembangkan managemen berbasis sekolahnya
Maka reformasi birokrasi  perlu dilakukan dengan mengedepankan aspek-aspek penanaman motivasi yang bernuansa ibadah,kepemimpian yang professional, budaya kerja yang baik, menghasilkan output yang sesuai tujuan, mengedepankan pelayanan yang memuaskan, mengadakan pelaporan dengan berjangka dan berkesinambunga,serta mengevaluasi.
Apabila reformasi ini dijalankan, maka akan tercermin dari rasa tanggung jawab dalam setiap kinerjanya,timbulnya transparansi, lahirnya keadilan, menjalin keharmoniasan, merasa aman dan nyaman karena dipayungi hukum yang sama, tertanam jiwa ikut partisapasi, adanya kejelasan hukum, efektifitas dan efesiensi serta mengedepan visi dan misinya.

Daftar Pustaka

Badjuri, Abdulkahar dan T.Yuwono, 2002, Kebijakan Publik, Konsep dan Strategi, Universitas
Danim, Sudarwan, 2000, Pengantar Studi penelitian Kebijakan, Bumi Aksara, Jakarta. Pustaka
Depdiknas, Jakarta.
Diponegoro , Semarang.
Dunn, William N , 2003 Pengantar Analisa Kebijakan Publik II. Gadjah Mada University Press,
Dwijowijoto, Ryant Nugroho, 2003, Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi,
Erwan Agus Purwanto, Ph.D dan Wahyudi Kumorotomo, MPP (Eds.), 2005, Birokrasi Publik dalam Sistem Politik Semi Parlementer, Penerbit Gava Media, Yogyakarta.
Giddens, Anthony, 2004, Teori Strukturasi Untuk Analisis Sosial, Penerbit Pedati, Pasuruan.
Howlett, Michael and M. Ramesh, 1995, Studying Public Policy :Policy Cycle and Policy
Huntington, Samuel P., The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press, 1991, (Diindonesiakan dalam Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, 1997).
Imron, Ali, 2002, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Jones, Charles O., 1991, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), Penerbit Rajawali Press, Jakarta.
Juliantara, Dadang, 2004, Pembaruan Kabupaten, Penerbit, Pembaruan, Jogyakarta.
Keban, Yeremias, T, 2004, Enam Dimensi Strategis Admistrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu,
Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Kismartini, dkk, 2005, Analisis Kebijakan Publik (Buku Materi Pokok UT), Penerbit UT,
Kompetensi Guru
Kuswandoro, Wawan E., (Ed.), 2006, Revitalisasi Pembangunan Pendidikan Kota Probolinggo, Dewan Pendidikan Kota Probolinggo.
Miftah Thoha, Prof. Dr., MPA., 2004, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawaliu Press, Jakarta.
Naihasy, Syahrin, 2006, Kebijakan Publik, Menggapai Masyarakat Madani, PT Mida Pustaka,
Nasional.
Osborne, David dan Peter Plastrik, 2004, Memangkas Birokrasi, Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, Penerbit PPM.
Osborne, David dan Ted Gaebler, 2005, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing Government, Penerbit PPM.
Penerbit Gava media, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Setia, Bandung.
Sirozi, M., Ph.D, 2005, Politik Pendidikan, Dinamika Hubungan antara Kepentingan Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada.
Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar,
Subsystem, Oxford University Press, Canada.
Thut, I dan Don Adams, Pola-Pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer, terj., (judul asli: Educational Patterns in Contemporary Societies), Pustaka Pelajar, 2005.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Wahab, Solichin Abdul, 1997, Analisa Kebijakan : Dari Formulasi ke Implementasi
Winarno, Budi, 2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo. Yogyakarta.

Kewajiban Mendidik Anak


Anak adalah ciptaan Allah yang diamanatkan kepada kedua orang tuanya untuk diasuh, dididik, dikembangkan fitroh dan potensi-potensi yang ada pada dirinya sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhaninya. Kepribadian anak sangat dipengaruhi olrh usaha orang tuanya dalam memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anakn-anaknya. Orang tuanyalah yang bertanggung jawab dalam mengisi dan mengukir jiwa raganya sesuai dengan hukum-hukum syar’i yang telah ditetapkan, karena usaha orang tuanya pula yang akan mempengaruhi dan menentukan masa depan anaknya kelak.

Keadaan fitroh anak dapat dilihat pada Qur’an surat Ar-Rum ayat 30 yang berbunyi: ”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus pada agama (Allah), tetaplah atas fitroh Allah yang menciptakan manusia menurut fitroh itu, tidak ada perubahan atas fitroh Allah (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Ungkapan fitroh anak juga disampaikan oleh Nabi SAW:
“ Tidaklah anak yang dilahirkan itu kecuali telah membawa fitroh (kecenderungan kepada tauhid), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim dari Abu Hurairoh).
            Orang tua berkewajiban mengembangkan fitroh anak agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum –hukum agama dan keajiban orang tua sebagaimana firman Allah swt: “ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” ( QS. At-Tahrim: 30).
Adapun  bentuk-bentuk kewajiban orang tua terhadap anak sebagai-mana yang dinasehatkan nabi saw adalah sebagai berikut:
“Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, mendidik dan mengajar-kannya membaca Al-Qur’an, bere-nang, memanah (ketrampilan) dan tidak memberi nafkah kecuali dengan baik (Halal dan thoyyibah), dan menikahkan apabila ia sudah dewasa menurutmu” (HR. Hakim)
6 (Enam) paket di atas adalah satu kesatuan yang tidak dapat ditawar-tawar kalau kita benar-benar mengaku sebagai ummatnya nabi Muhammad saw. Dan enam paket tersebut benar-benar telah dijalan-kan nabi saw dan berhasil dalam mendidik keluarganya.
            Ketika anak seorang manu-sia lahir di dunia, maka kewajiban pertama yang dilaku-kannya adalah memberi nama yang baik dan diperintahkankan untuk melakukan aqiqoh (menyembelih hewan) sebagaimana perintah nabi saw dengan perintah wajib seperti hadits beliau yang berbunyi:
Ma’al ghulaa mi ‘aqiiqotun fa ahriiquu ‘anhu damaan
“Beserta anak laki-laki itu ada aqiqohnya, karena itu sembelihlah untuk dia” (HR. Bukhori, Akhmad, Tirmidzi, dll).
Kata “Fa ahriiquu” yang berarti” sembelihlah” menjadi hukum wajib dalam penyembelihan aqiqoh.
Dan pada hadits yang lain
“ Tiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqohnya” (HR. Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Tetapi sebagiaan lagi berpendapat bahwa hukum aqiqoh sunah, hal ini berpedoman pada hadits nabi:
“ Barang siapa suka hendak beraqiqoh untuk anaknya, bolehlah ia perbuat. Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk putri satu kambing” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Akhmad)
Adapun penyembelihan aqiqoh untuk anaknya tersebut dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Sebagaimana hadits nabi saw:
“... disembelih (aqiqah) buat anak-anak itu pada hari yang ketu-juhnya” (HR. Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Pada riwayat lain menyebutkan:
“ Aqiqah itu disembelh pada hari yang ke tujuh, ke empat belas atau ke duapuluh satu “(HR. Baihaqi).
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqoh boleh dilakukan sesudah itu sampai usia anak baligh (Sulaiman Rasyid; 1954: 452).
Dengan melihat konteks hadits tersebut di atas jelaslah bahwa aqiqoh hanya dilakukan pada hari ketujuh, atau ke empat belas, atau kedua puluh satu dari kelahirannya dan secara ijma boleh dilakukan hanya sampai usia baligh (15 tahun) dan adapun aqiqohnya nabi saw dilaksanakan sesudah beliau masuk Islam, hal ini menjadi pengecualian beliau dan bagi orang-orang muallaf lainnya.
“Telah berkata Annas: “Sesungguh-nya Rosululloh telah beraqiqoh un-tuk dirinya sesudah jadi rosul”( HR. Baihaqi) Dengan menjalankan perintah aqiqoh berarti si anak telah bebas dari rungguhan (gadai) sekali-gus sebagai tanda bersyukur kepada Allah swt. Bersyukur tidaklah cukup hanya mengucapkan kata “Alham-dulillah” tetapi harus diikuti  de-ngan tindakan konsekuensi logis dari setiap hamba Allah dalam kehidupan sebagaimana diungkap-kan oleh Ustadz Abdul Karim, yakni senantiasa menjalankan ibadah baik yang maghdoh maupun yang goiru maghdoh, karena kita diciptakan Allah adalah untuk beribadah (QS. Adzariat: 56).
Mendidik anak adalah ibadah, maka didiklah anak sedini mungkin, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang sholeh/sholehah dan pondasi pendidikan awal yang baik adalah dimulai dari Ummi (ibu) dalam mendidik anak harus dilandasi dan diyakini bahwa anak-anak adalah ladang subur orang tua yang harus dipelihara agar jangan sampai rusak, karena orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Ketika terjadi problematika dalam kehidupan, maka tanamkanlah prinsip “Komunikasi” antar anggota keluarga itulah kata “Kunci” yang tepat untuk memecahkan problema dalam rumah tangga.
Ustadz juga mengungkapan rasa prihatinnya terhadap kehidupan zaman akhir ini dengan mencuplik ramalan Ronggo Warsito yang berbunyi:“Pasar ilang kumandange, Kali ilang kedunge, Wong wadon ilang wirange” (pasar sudah tidak lagi ramai orang saling berjual beli, sungai sudah hilang airnya, karena didirikan bangunan di atasnya dan perempuan sudah hilang rasa malunya).
Sungguh sangat disayangkan, manusia yang menurut Allah  sanggup diamanati sebagai kholifah fil ardhi, tetapi kebanyakan tidak memeliharanya amanat tersebut, padahal di bumi Allah telah memberikan kenikmatan yang begitu banyak, seperti  gunung,  jalan, langit, pergantian malam dan siang yang diperuntukan kepada manusia tetapi kebanyakan manusia berpaling dari ayat-ayat Allah demikian diungkapkan Ustadz Muh. Amin Sodiq dengan mengambil ayat 31-33suratAl-Ambiya



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger