Headlines News :
Home » » Ijaroh

Ijaroh

Written By Aajum on Thursday, November 17, 2011 | 7:06 AM


Ijarah
    a. Pengertian
                Menurut bahasa Ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan

                Mazhab Syafi’i mendefinisikan Ijarah sebagai transaksi dengan imabalan tertentu
    b. Dasar Hukum Ijarah
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. {Q.S. Az-Zuhkhruf:32}



اُعْطُ اْلاَجِيْرَ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عُرُقَهُ {رواه ابويعلي وابن ماجهوالطبرني والترمذي}

                “Berikanlah upah/jasa kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringatnya”
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (Q.S. At-Tahalaq: 6) 
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأَمِينُ
{القصص:26}

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya".{Q.S. Al-Qasas:26}
c. Macam-macam Ijarah
1).   Ijarah yang bersifat manfaat.
                Seperti: sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan dan aneka busana, dll.
2).   Ijarah yang bersifat pekerjaan dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
                Misal: pembantu rumah tangga, buruh bangunan, tukang jahit dan tukang sepatu.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun
1)      Orang yang berakad 
2)      Sewa/ imbalan 
3)      Manfaat 
4)      Sighat atau ijab kabul
  Syarat
1)      Kedua orang yang bertransaksi balig dan berakal sehat.
2)      Kedua belah pihak bertransaksi dengan kerelaan.
3)      Kondisi barangnya diketahui dan bermanfaat bagi penyewa.
4)      Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak cacat.
5)      Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’
6)      Hak yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7)      Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8)      Upah/ sewa dalam transaksi ijarah harus jelas

e. Sifat Akad/ Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Karena bersifat mengikat, kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan ijarah.
Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta yang bisa diwariskan. 
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/ Digaji
Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila orang yang dipekerjakan itu bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan untuk dikerjakan menjadi tangung jawabnya.
Ulama fikih sepakat, apabila objek yang dikerjakan rusak ditangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger