Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan
orang lain, baik seseorang itu pribadi maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan negara.
Contoh:
Jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian maupun perdagangan, serta perbankan dan asuransi yang Islami
B. AZAS AZAS TRANSAKSI DALAM ISLAM
- Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ {المائدة:1}
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah:1)
- Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tidak menyimapang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
- Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلاَ يُظْلَمُونَ فَتِيلاَ {النّساء:
29}
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S.AN=NISA: 29)
4. Setiap transaksi dilandasi niat yang baik dan ikhlas karena Allah, sehingga terhindar dari penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
“Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan (HR. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan dalam transaksi.
العِبَادَةُ عَشْرَةٌ اَجْزَاءٍ تِسْعَةٌ مِنْهَا فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ {رواه السيرطي}
“Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian,sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari rezki yang halal” (HR.As-Sayuti)
Post a Comment