Headlines News :
Home » » Hukum Islam

Hukum Islam

Written By Aajum on Saturday, February 4, 2012 | 5:36 AM




A. Pengertian Hukum Islam
                Hukum menurut istilah ahli fiqih adalah akibat yang dtimbulkan oleh tuntutan syariat. Perbuatan yang dituntut itu disebut wajib,sunnah(mandub),haram,makruh,dan mubah.
Rasulullah SAW bersabda:”Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalioan tidak akan tersesat selama-lamanya,selama kalian berpegangan pada keduanya yaitu kitab Allah(Al-qur'an)&sunnahku(hadist)”
(H.R Baihaqi) 
1. Pengertian,Kedudukan&Fungsi AL-Qur'an
a. Pengertian Al-qur'an
    Menurut istilah Al-qur'an adalah firman-
    firman Allah SWT yang diturunkan kepada        Nabi Muhammad SAW melalui malaikat             Jiril,merupakan mu'jizat dan menggunakan        bahasa arab,yang membacanya merupakan      ibadah.
Artinya:”Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada(jalan)yang lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”.(QS.AL.Isra(17):9)
2.AL-Hadist
a.Pengertian Al-Hadist
                Hadist menurut bahasa artinya baru dan kabar.Menurut istilah hadist adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan,perbuatan&tarkik(persetujuan Nabi SAW).
  Berdasarkan pengertiannya hadist dibagi menjadi 3 bentuk:
  1.Hadist Qauliyah:Hadist berdasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
  2.Hadist Fauliyah:Hadist berdasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi SAW.
  3.Hadist Takririyah:Hadist yang disandarkan pada ketepatan Nabi SAW atas apa yg dilakukan para sahabatnya

b.KedudukanHadist

1) Para ulama berpendapat bahwa kedudukan Al-Hadist adalah sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al-qur'an.
Artinya:”katakanlah:”Taatilah Allah&Rasul-Nya;jika kamu berpaling,maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.(QS.Ali-i-Imron(3):32)
c.Fungsi Al-Hadist
Beberapa fungsi hadist:
1.merupakan sumber ajaran serta sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-qur'an,
2.merupakan penjelasan bagi hukum-hukum yang terkandung dalam Al-qur'an,
3.merupakan contoh keteladanan Rasulullah SAW dalam memimpin umatnya,
4.menjadi tolok ukur bagi umat Islam dalam meneladani pelaksanaan hukum Islam.
d.Kitab Hadist Yang Utama
Beberapa hadis yang dijadikan pedoman oleh kaum muslimin adalah:
        1) Sahih al-Bukhari yang disusun oleh Imam al-Bukhari;
        2) Sahih Muslim yang disusun oleh Imam Muslim;
        3) Sunan Abu Dawud yang disusun oleh Imam Abu Dawud;
        4) Sunan at-Tirmizi yang disusun oleh Abu Isa Muhammad at-Tirmizi;
        5) Sunan an-Nasa’i yang disusun oleh Imam Nasa’i. 
e.Peringkat Kitab Hadist
        Ditinjau dari segi kulitasnya, ulama hadis membuat peringkat hadis sebagai berikut.
        1) Peingkat pertama adalah Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
        2) Peringkat kedua adalah Sunan Abu Dawud; Sunan at-Tirmizi; Sunan an-Nasa’I; Musnad Ahmad; al-Muwatta.
        3) Peringkat ketiga adalah kitab hadis yang banyak memuat hadis da’if.
        4) Peringkat keempat adalah kitab hadis yang ditulis oleh ahli kisah, juru dakwah, dan para sufi.
f.Pengelompokan Kitab Hadist
        Ditinjau dari segi kandungannya, kitab hadis dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berikut:
        1) kitab hadis yang menghimpun hadis dari kitab-kitab hadis tersebut di atas atau kitab-kitab hadis lainnya;
        2) kitab hadis yang disusun dengan motivasi yang beragam;
        3) kitab hadis yang memuat hadis mutawatir;
        4) kitab yang menghimpun hadis maudu (palsu).
g. Jenis-jenis Hadist
        Beberapa jenis hadis adalah sebagai berikut.
        1) Hadis sahih                           6) Hadis ahkam
        2) Hadis Hasan                         7) Hadis mua’allal
        3) Hadis mardud/da’if  8) Hadis mu’allaq
        4) Hadis mutawatir                9) Hadis maudu
        5) Hadis garib                           10) Hadis matruk
3.Ijthihad
                Pengertian ijthihad adalah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mendapatkan hukum agama dari dalil-dalil syarak ( Al-Qur’an dan hadis).
                Dasar hukum ijthihad adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Daud yang mengungkap kan dialog Nabi SAW dengan Mu'az bin Jabal,ketika Muaz akan ditugaskan sebagai gubernur Yaman.
a. Syarat menjadi Mujtahid
        1) mengetahui, memahami, dan menguasai ayat-ayat Al Qur’an dengan baik;
        2) mengetahui dan memahami nas-nas hadis dengan baik;
        3) mengetahui dan memahami seluk-beluk bahasa Arab dengan sempurna dan baik;
        4) mengetahui dan memahami pendapat ulama-ulama terdahulu dengan baik;
        5) memiliki kemampuan mengambil hukum berdasarkan kias atau analogi dengan baik dan benar.
b. Cara berijtihad
        1. Kias, yaitu menyamakan hukum suatu masalah dengan masalah lain yang telah ada kepastian hukumnya di dalam Al-Qur’an.
        2) Ijma, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu setelah Rasulullah saw wafat atas hukum tentang suatu kejadian.
        3) Istihsan, yaitu mengecualikan hukum suatu masalah dari masalah-masalah sejenis yang lain serta menetapkan hukum yang lain bagi masalah itu karena adanya alasan yang kuat untuk itu.
        4) Al-maslahah al-mursalah, yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya dalam Al-Qur’an dan hadis untuk mencapai kebaikan.
        5) ‘Urf, yaitu pengambilan hukum berdasarkan kebiasaan umum atau adat istiadat yang berupa perkataan atau perbuatan yang tidak bertentangan dengan akidah Islam
B.Hukum Taklifi
                Hukum taklifi adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan. Mukalaf adalah orang yang telah dapat dibebani hukum dan tanggung jawab atas perbuatannya.
                Hukum taklifi terdiri dari empat macam :
        1. Ijab adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan yang harus dikerjakan.
        2. Nabd adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan yang tidak harus dikerjakan, bahkan tidak dikerjakan pun tidak apa-apa.
        3. Tahrim adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan yang harus ditinggalkan.
        4. Karahah adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan.
C.Ibadah

1.Shalat
a.PengertianShalat
                Salat adalah suatu ibadah yang terdiri atas ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.Salat merupakan fondasi bagi tegaknya agama Islam.Rasulullah SAW bersabda
Artinya:Salat adalah tiang agama,barang siapa yang menegakkannya,berarti ia menegakkan agama dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama.(H.R.Al-Baihaqi dari Umar r.a.)
c. Macam-macam Salat
Salat Wajib :
       Salat Subuh
       Salat Zuhur
       Salat Asar
       Salat Magrib
       Salat Isya
Macam-macam Salat Sunah:
       Salat Rawatib
       Salat Tahajud
       Salat Istikharah
       Salat Witir
d.Hikmah Salat
                Salat merupakan kewajiban orang-orang yang beriman untuk menghadap wajah kepada zat yang Mahasuci.
                Beberapa hikmah salat :
        Salat dapat menyucikan diri baik jasmani maupun rohani.
        Salat dapat menjadi pendidikan politik yakni agar manusia cerdas memberi makna kehidupannya.
        Salat dapat mendidik hidup bermasyarakat,yakni dengan melaksanakan salat berjamaah.
        Salat dapat menjaga kebersihan dan kesehatan.
2.Puasa
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang berarti menahan diri dari segala perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukalaf pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam fajar.
Dasar Wajib Puasa
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman!Diwajibkan atas kamu berpuasa,sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.(Q.S.Al-Baqarah/2:183)
Macam-macam Puasa
Dilihat dari segi hukumnya,puasa dibagi menjadi 4 macam puasa:
1.Puasa Wajib yaitu Puasa yang harus dikerjakan oleh umat Islam.Meliputi;Puasa Ramadan,puasa kafarat(tebusan)&puasa nazar.
2.Puasa Haram yaitu puasa yang tidak boleh dikerjakan oleh umat Islam.Meliputi:
  a.Puasa sunah yang dilakukan istri tanpa izin suaminya.
  b.Puasa pada Hari Raya Idulfitri&Iduladha
  c.Puasa pada 3hari tasyrik(tgl11,12,13 Zulhijah)
  d.Puasa dalam keadaan nifas
3.Puasa sunah yaitu puasa yang apabila dikerjakan mendapat pahala apabila ditinggalkan tidak berdosa.Puasasunah yang sering dilakukan:

a.Puasa Nabi Dawud yaitu puasa yang dilakukan berselang-seling 1hari(hari ini puasa,besok tidak).
b.Puasa 3hari(tgl13,14&15)setiap bulan Hijriah.

c.Puasa Senin-Kamis.

d.Puasa 6hari pada Bulan Syawal
4.Puasa makruh yaitu puasa yang apabila dikerjakan tidak berdosa.Terdiri dari 3 macam:
  a.Puasa yang dilaksanakan pada hari Jum'at.
  b.Puasa wisal yaitu puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan&minum pada malam harinya.
  c.Puasa dahri yaitu puasa yang dilakukan terus menerus.
Hikmah berpuasa
       Puasa merupakan sarana pendidikan bagi manusia agar tetap bertaqwa kepada Allah SWT.
       Puasa merupakan pendidikan bagi jiwa dan membiasakannya untuk tetap tabah dan sabar dalam menghadapi setiap ujian-Nya.
       Puasa merupakan sarana untuk menumbuhkan kasih sayang dan rasa persaudaraan terhadap orang lain.
       Puasa menanamkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan jalan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Hikmah Ibadah
       Manusia memahami bahwa dirinya adalah makhluk Allah SWT yang mempunyai kewajiban untuk beribadah,menyembah,mengabdi & menyerahkan diri kepadaNya.
       Manusia menyadari bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di Akhirat
       Manusia memahami bahwa tujuan akhir semua aktivitasnya adalah pengabdian kepada Allah SWT.
       Manusia memahami bahwa dirinya adalah pusat alam ini&kehidupannya tidak hanya menjadi pelengkap.

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger