A. Pengertian Hukum Islam
Hukum
menurut istilah ahli fiqih adalah akibat yang dtimbulkan oleh tuntutan syariat.
Perbuatan yang dituntut itu disebut wajib,sunnah(mandub),haram,makruh,dan
mubah.
Rasulullah SAW bersabda:”Aku tinggalkan bagi
kalian dua hal yang karenanya kalioan tidak akan tersesat selama-lamanya,selama
kalian berpegangan pada keduanya yaitu kitab
Allah(Al-qur'an)&sunnahku(hadist)”
(H.R Baihaqi)
1. Pengertian,Kedudukan&Fungsi AL-Qur'an
a. Pengertian Al-qur'an
Menurut istilah Al-qur'an adalah firman-
firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jiril,merupakan mu'jizat dan
menggunakan bahasa arab,yang
membacanya merupakan ibadah.
Artinya:”Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan
petunjuk kepada(jalan)yang lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang
Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang
besar”.(QS.AL.Isra(17):9)
2.AL-Hadist
a.Pengertian Al-Hadist
Hadist
menurut bahasa artinya baru dan kabar.Menurut istilah hadist adalah segala
berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa
ucapan,perbuatan&tarkik(persetujuan Nabi SAW).
Berdasarkan pengertiannya hadist dibagi menjadi 3 bentuk:
1.Hadist
Qauliyah:Hadist berdasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
2.Hadist Fauliyah:Hadist berdasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan
Nabi SAW.
3.Hadist Takririyah:Hadist yang disandarkan pada ketepatan Nabi SAW atas
apa yg dilakukan para sahabatnya
b.KedudukanHadist
1) Para ulama berpendapat bahwa kedudukan Al-Hadist adalah sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al-qur'an.
1) Para ulama berpendapat bahwa kedudukan Al-Hadist adalah sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al-qur'an.
Artinya:”katakanlah:”Taatilah
Allah&Rasul-Nya;jika kamu berpaling,maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir”.(QS.Ali-i-Imron(3):32)
c.Fungsi Al-Hadist
Beberapa fungsi hadist:
1.merupakan sumber ajaran serta sumber hukum
Islam yang kedua setelah Al-qur'an,
2.merupakan penjelasan bagi hukum-hukum yang
terkandung dalam Al-qur'an,
3.merupakan contoh keteladanan Rasulullah SAW
dalam memimpin umatnya,
4.menjadi tolok ukur bagi umat Islam dalam
meneladani pelaksanaan hukum Islam.
d.Kitab Hadist Yang Utama
Beberapa hadis yang dijadikan
pedoman oleh kaum muslimin adalah:
●
1) Sahih al-Bukhari yang disusun oleh Imam al-Bukhari;
●
2) Sahih Muslim yang disusun oleh Imam Muslim;
●
3) Sunan Abu Dawud yang disusun oleh Imam Abu Dawud;
●
4) Sunan at-Tirmizi yang disusun oleh Abu Isa Muhammad at-Tirmizi;
●
5) Sunan an-Nasa’i yang disusun oleh Imam Nasa’i.
e.Peringkat Kitab Hadist
●
Ditinjau dari segi kulitasnya, ulama hadis membuat peringkat hadis
sebagai berikut.
●
1) Peingkat pertama adalah Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
●
2) Peringkat kedua adalah Sunan Abu Dawud; Sunan at-Tirmizi; Sunan
an-Nasa’I; Musnad Ahmad; al-Muwatta.
●
3) Peringkat ketiga adalah kitab hadis yang banyak memuat hadis da’if.
●
4) Peringkat keempat adalah kitab hadis yang ditulis oleh ahli kisah,
juru dakwah, dan para sufi.
f.Pengelompokan Kitab Hadist
●
Ditinjau dari segi kandungannya, kitab hadis dapat dikelompokkan menjadi
beberapa kelompok berikut:
●
1) kitab hadis yang menghimpun hadis dari kitab-kitab hadis tersebut di
atas atau kitab-kitab hadis lainnya;
●
2) kitab hadis yang disusun dengan motivasi yang beragam;
●
3) kitab hadis yang memuat hadis mutawatir;
●
4) kitab yang menghimpun hadis maudu (palsu).
g. Jenis-jenis Hadist
●
Beberapa jenis hadis adalah sebagai berikut.
●
1) Hadis sahih 6) Hadis ahkam
●
2) Hadis Hasan 7) Hadis mua’allal
●
3) Hadis mardud/da’if 8) Hadis
mu’allaq
●
4) Hadis mutawatir 9) Hadis maudu
●
5) Hadis garib 10) Hadis matruk
3.Ijthihad
Pengertian
ijthihad adalah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mendapatkan hukum agama
dari dalil-dalil syarak ( Al-Qur’an dan hadis).
Dasar
hukum ijthihad adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi
dan Abu Daud yang mengungkap kan dialog Nabi SAW dengan Mu'az bin Jabal,ketika Muaz
akan ditugaskan sebagai gubernur Yaman.
a. Syarat menjadi Mujtahid
●
1) mengetahui, memahami, dan menguasai ayat-ayat Al Qur’an dengan baik;
●
2) mengetahui dan memahami nas-nas hadis dengan baik;
●
3) mengetahui dan memahami seluk-beluk bahasa Arab dengan sempurna dan
baik;
●
4) mengetahui dan memahami pendapat ulama-ulama terdahulu dengan baik;
●
5) memiliki kemampuan mengambil hukum berdasarkan kias atau analogi
dengan baik dan benar.
b. Cara berijtihad
●
1. Kias, yaitu menyamakan hukum suatu masalah dengan masalah lain yang
telah ada kepastian hukumnya di dalam Al-Qur’an.
●
2) Ijma, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu
setelah Rasulullah saw wafat atas hukum tentang suatu kejadian.
●
3) Istihsan, yaitu mengecualikan hukum suatu masalah dari
masalah-masalah sejenis yang lain serta menetapkan hukum yang lain bagi masalah
itu karena adanya alasan yang kuat untuk itu.
●
4) Al-maslahah al-mursalah, yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak
ada nasnya dalam Al-Qur’an dan hadis untuk mencapai kebaikan.
●
5) ‘Urf, yaitu pengambilan hukum berdasarkan kebiasaan umum atau adat
istiadat yang berupa perkataan atau perbuatan yang tidak bertentangan dengan
akidah Islam
B.Hukum Taklifi
Hukum
taklifi adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan atau
meninggalkan suatu perbuatan. Mukalaf adalah orang yang telah dapat dibebani
hukum dan tanggung jawab atas perbuatannya.
Hukum
taklifi terdiri dari empat macam :
1.
Ijab adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan suatu
perbuatan yang harus dikerjakan.
2. Nabd adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk
mengerjakan suatu perbuatan yang tidak harus dikerjakan, bahkan tidak dikerjakan
pun tidak apa-apa.
3. Tahrim adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk tidak
mengerjakan suatu perbuatan yang harus ditinggalkan.
4. Karahah adalah perintah Allah swt yang menuntut mukalaf untuk tidak
mengerjakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan.
C.Ibadah
1.Shalat
a.PengertianShalat
Salat adalah suatu ibadah yang terdiri atas ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.Salat merupakan fondasi bagi tegaknya agama Islam.Rasulullah SAW bersabda
Artinya:Salat adalah tiang agama,barang siapa
yang menegakkannya,berarti ia menegakkan agama dan barang siapa meninggalkannya
berarti ia meruntuhkan agama.(H.R.Al-Baihaqi dari Umar r.a.)
c. Macam-macam Salat
Salat Wajib :
● Salat Subuh
● Salat Zuhur
● Salat Asar
● Salat Magrib
● Salat Isya
Macam-macam Salat Sunah:
● Salat Rawatib
● Salat Tahajud
● Salat Istikharah
● Salat Witir
d.Hikmah Salat
Salat
merupakan kewajiban orang-orang yang beriman untuk menghadap wajah kepada zat
yang Mahasuci.
Beberapa
hikmah salat :
●
Salat
dapat menyucikan diri baik jasmani maupun rohani.
●
Salat
dapat menjadi pendidikan politik yakni agar manusia cerdas memberi makna
kehidupannya.
●
Salat
dapat mendidik hidup bermasyarakat,yakni dengan melaksanakan salat berjamaah.
●
Salat
dapat menjaga kebersihan dan kesehatan.
2.Puasa
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang berarti menahan diri dari segala perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukalaf pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam fajar.
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang berarti menahan diri dari segala perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukalaf pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam fajar.
Dasar Wajib Puasa
Artinya : Wahai orang-orang yang
beriman!Diwajibkan atas kamu berpuasa,sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum
kamu agar kamu bertaqwa.(Q.S.Al-Baqarah/2:183)
Macam-macam Puasa
Dilihat dari segi hukumnya,puasa dibagi menjadi
4 macam puasa:
1.Puasa Wajib yaitu Puasa yang harus dikerjakan
oleh umat Islam.Meliputi;Puasa Ramadan,puasa kafarat(tebusan)&puasa nazar.
2.Puasa Haram yaitu puasa yang tidak boleh
dikerjakan oleh umat Islam.Meliputi:
a.Puasa
sunah yang dilakukan istri tanpa izin suaminya.
b.Puasa
pada Hari Raya Idulfitri&Iduladha
c.Puasa
pada 3hari tasyrik(tgl11,12,13 Zulhijah)
d.Puasa
dalam keadaan nifas
3.Puasa sunah yaitu puasa yang
apabila dikerjakan mendapat pahala apabila ditinggalkan tidak
berdosa.Puasasunah yang sering dilakukan:
a.Puasa Nabi Dawud yaitu puasa yang dilakukan berselang-seling 1hari(hari ini puasa,besok tidak).
b.Puasa 3hari(tgl13,14&15)setiap bulan Hijriah.
c.Puasa Senin-Kamis.
d.Puasa 6hari pada Bulan Syawal
4.Puasa makruh yaitu puasa yang apabila
dikerjakan tidak berdosa.Terdiri dari 3 macam:
a.Puasa
yang dilaksanakan pada hari Jum'at.
b.Puasa
wisal yaitu puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan&minum pada
malam harinya.
c.Puasa
dahri yaitu puasa yang dilakukan terus menerus.
Hikmah berpuasa
● Puasa merupakan sarana pendidikan
bagi manusia agar tetap bertaqwa kepada Allah SWT.
● Puasa merupakan pendidikan bagi jiwa
dan membiasakannya untuk tetap tabah dan sabar dalam menghadapi setiap
ujian-Nya.
● Puasa merupakan sarana untuk
menumbuhkan kasih sayang dan rasa persaudaraan terhadap orang lain.
● Puasa menanamkan ketakwaan kepada
Allah SWT dengan jalan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya.
Hikmah Ibadah
● Manusia memahami bahwa dirinya
adalah makhluk Allah SWT yang mempunyai kewajiban untuk
beribadah,menyembah,mengabdi & menyerahkan diri kepadaNya.
● Manusia menyadari bahwa ia akan
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di Akhirat
● Manusia memahami bahwa tujuan akhir
semua aktivitasnya adalah pengabdian kepada Allah SWT.
● Manusia memahami bahwa dirinya
adalah pusat alam ini&kehidupannya tidak hanya menjadi pelengkap.
Post a Comment