Headlines News :
Home » » Kewajiban Mendidik Anak

Kewajiban Mendidik Anak

Written By Aajum on Tuesday, February 28, 2012 | 10:52 AM


Anak adalah ciptaan Allah yang diamanatkan kepada kedua orang tuanya untuk diasuh, dididik, dikembangkan fitroh dan potensi-potensi yang ada pada dirinya sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhaninya. Kepribadian anak sangat dipengaruhi olrh usaha orang tuanya dalam memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anakn-anaknya. Orang tuanyalah yang bertanggung jawab dalam mengisi dan mengukir jiwa raganya sesuai dengan hukum-hukum syar’i yang telah ditetapkan, karena usaha orang tuanya pula yang akan mempengaruhi dan menentukan masa depan anaknya kelak.

Keadaan fitroh anak dapat dilihat pada Qur’an surat Ar-Rum ayat 30 yang berbunyi: ”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus pada agama (Allah), tetaplah atas fitroh Allah yang menciptakan manusia menurut fitroh itu, tidak ada perubahan atas fitroh Allah (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Ungkapan fitroh anak juga disampaikan oleh Nabi SAW:
“ Tidaklah anak yang dilahirkan itu kecuali telah membawa fitroh (kecenderungan kepada tauhid), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim dari Abu Hurairoh).
            Orang tua berkewajiban mengembangkan fitroh anak agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum –hukum agama dan keajiban orang tua sebagaimana firman Allah swt: “ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” ( QS. At-Tahrim: 30).
Adapun  bentuk-bentuk kewajiban orang tua terhadap anak sebagai-mana yang dinasehatkan nabi saw adalah sebagai berikut:
“Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, mendidik dan mengajar-kannya membaca Al-Qur’an, bere-nang, memanah (ketrampilan) dan tidak memberi nafkah kecuali dengan baik (Halal dan thoyyibah), dan menikahkan apabila ia sudah dewasa menurutmu” (HR. Hakim)
6 (Enam) paket di atas adalah satu kesatuan yang tidak dapat ditawar-tawar kalau kita benar-benar mengaku sebagai ummatnya nabi Muhammad saw. Dan enam paket tersebut benar-benar telah dijalan-kan nabi saw dan berhasil dalam mendidik keluarganya.
            Ketika anak seorang manu-sia lahir di dunia, maka kewajiban pertama yang dilaku-kannya adalah memberi nama yang baik dan diperintahkankan untuk melakukan aqiqoh (menyembelih hewan) sebagaimana perintah nabi saw dengan perintah wajib seperti hadits beliau yang berbunyi:
Ma’al ghulaa mi ‘aqiiqotun fa ahriiquu ‘anhu damaan
“Beserta anak laki-laki itu ada aqiqohnya, karena itu sembelihlah untuk dia” (HR. Bukhori, Akhmad, Tirmidzi, dll).
Kata “Fa ahriiquu” yang berarti” sembelihlah” menjadi hukum wajib dalam penyembelihan aqiqoh.
Dan pada hadits yang lain
“ Tiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqohnya” (HR. Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Tetapi sebagiaan lagi berpendapat bahwa hukum aqiqoh sunah, hal ini berpedoman pada hadits nabi:
“ Barang siapa suka hendak beraqiqoh untuk anaknya, bolehlah ia perbuat. Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk putri satu kambing” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Akhmad)
Adapun penyembelihan aqiqoh untuk anaknya tersebut dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Sebagaimana hadits nabi saw:
“... disembelih (aqiqah) buat anak-anak itu pada hari yang ketu-juhnya” (HR. Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Pada riwayat lain menyebutkan:
“ Aqiqah itu disembelh pada hari yang ke tujuh, ke empat belas atau ke duapuluh satu “(HR. Baihaqi).
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqoh boleh dilakukan sesudah itu sampai usia anak baligh (Sulaiman Rasyid; 1954: 452).
Dengan melihat konteks hadits tersebut di atas jelaslah bahwa aqiqoh hanya dilakukan pada hari ketujuh, atau ke empat belas, atau kedua puluh satu dari kelahirannya dan secara ijma boleh dilakukan hanya sampai usia baligh (15 tahun) dan adapun aqiqohnya nabi saw dilaksanakan sesudah beliau masuk Islam, hal ini menjadi pengecualian beliau dan bagi orang-orang muallaf lainnya.
“Telah berkata Annas: “Sesungguh-nya Rosululloh telah beraqiqoh un-tuk dirinya sesudah jadi rosul”( HR. Baihaqi) Dengan menjalankan perintah aqiqoh berarti si anak telah bebas dari rungguhan (gadai) sekali-gus sebagai tanda bersyukur kepada Allah swt. Bersyukur tidaklah cukup hanya mengucapkan kata “Alham-dulillah” tetapi harus diikuti  de-ngan tindakan konsekuensi logis dari setiap hamba Allah dalam kehidupan sebagaimana diungkap-kan oleh Ustadz Abdul Karim, yakni senantiasa menjalankan ibadah baik yang maghdoh maupun yang goiru maghdoh, karena kita diciptakan Allah adalah untuk beribadah (QS. Adzariat: 56).
Mendidik anak adalah ibadah, maka didiklah anak sedini mungkin, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang sholeh/sholehah dan pondasi pendidikan awal yang baik adalah dimulai dari Ummi (ibu) dalam mendidik anak harus dilandasi dan diyakini bahwa anak-anak adalah ladang subur orang tua yang harus dipelihara agar jangan sampai rusak, karena orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Ketika terjadi problematika dalam kehidupan, maka tanamkanlah prinsip “Komunikasi” antar anggota keluarga itulah kata “Kunci” yang tepat untuk memecahkan problema dalam rumah tangga.
Ustadz juga mengungkapan rasa prihatinnya terhadap kehidupan zaman akhir ini dengan mencuplik ramalan Ronggo Warsito yang berbunyi:“Pasar ilang kumandange, Kali ilang kedunge, Wong wadon ilang wirange” (pasar sudah tidak lagi ramai orang saling berjual beli, sungai sudah hilang airnya, karena didirikan bangunan di atasnya dan perempuan sudah hilang rasa malunya).
Sungguh sangat disayangkan, manusia yang menurut Allah  sanggup diamanati sebagai kholifah fil ardhi, tetapi kebanyakan tidak memeliharanya amanat tersebut, padahal di bumi Allah telah memberikan kenikmatan yang begitu banyak, seperti  gunung,  jalan, langit, pergantian malam dan siang yang diperuntukan kepada manusia tetapi kebanyakan manusia berpaling dari ayat-ayat Allah demikian diungkapkan Ustadz Muh. Amin Sodiq dengan mengambil ayat 31-33suratAl-Ambiya



Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger