Headlines News :
Home » » Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Written By Aajum on Tuesday, February 28, 2012 | 7:52 PM


Luhur budi pekertimu,santun tutur katamu, sopan dalam tingkah candamu, semangat jiwamu penuh dedikasi tinggi dengan sepenuh hati menghantarkan anak-anak bangsa demi ibu pertiwi. Kepribadianmu sungguh merindukan setiap insan yang pernah bersamamu seiring ketulusan hati yang tercermin dari setiap profesi yang kau jalankan, pantaslah kau mendapatkan gelar “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Guru memiliki peran yang sangat vital dan fundamental dalam mewujudkan accountability penyelenggaraan dan pemberian layanan pendidikan yang bermutu, tanpa guru yang memiliki kompetensi tinggi, upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai secara maksimal.

Guru adalah figur manusia yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Peran strategis guru salah satunya berhubungan dengan profesionalitas dalam menguasai materi ajar, mengelola kegiatan pembelajaran, memahami latar belakang psikologis siswa, dan mampu meningkatkan diri.
Guru memiliki peran yang sangat strategis dan sentral di dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka seorang guru dituntut untuk bisa professional di dalam profesinya.
Sebagai tenaga profesional seorang guru dituntut untuk mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kedudukan guru disamping sebagai tenaga profesional juga berfungsi untuk meningkatkan  martabat, dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki kompetensi. yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Seorang guru dianggap memiliki kompetensi profesional apabila memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Guru merupakan salah satu faktor penentu berhasil tidaknya pendidikan dan  mempunyai posisi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya.
Guru yang profesional dituntut mempunyai kemampuan dasar (foundational Skill)  yang meliputi kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, tekhnologi, dan evaluasi dan komponen strategis (Critical Components)
Posisi jabatan seorang guru sangat menggiurkan dan terkadang membuat kecemburuan pihak lain, apalagi tahun 2014 guru-guru banyak yang purna tugas. Sepertinya peluang emas ini menjadi sorotan serius bagi lulusan/tamatan dari perguruan tinggi pendidikan, dan disisi lain pemerintah dihadapkan pada tenaga-tenaga honorer yang menumpuk yang belum semua diangkat menjadi CPNS dan ini merupakan problem besar yang segera dituntaskan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan yang tepat.
Menurut data Kemendiknas (NUPTK 2011) jumlah guru di Indonesia saat ini dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK sebanyak 2.791.204 orang. Sekitar 800.000 guru lainnya berada dalam binaan Kementrian Agama. Secara kualifikasi akademik, dari 2.791.204 guru binaan Kemendiknas, sebanyak 1.540.413 guru (55,19%) belum memiliki kualifikasi akademik S 1 atau D-IV. Sedangkan guru yang sudah meiliki sertifikat pendidik baru sebanyak 746.727 orang, atau baru sekitar 27 %.
Melihat data tersbut terdapat 55,19 % guru-guru yang ada belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, lantas mau dibawa kemana pendidikan Indonesia? kalau pendidiknya saja belum memenuhi standar akademik? dan mampukah target pemerintah sanpai 2015 seluruh guru harus sudah bersertifikasi?, inilah yang harus kita kritisi padahal kinerja guru sangat penting bagi guru itu sendiri maupun unit kerja atau organisasinya, karena guru sebagai sumber belajar, perencana dalam kegiatan pembelajaran dan sebagai motivator dalam pembelajaran.
Disamping  kinerjanya harus diutamakan , guru juga tidak menganggap berat terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam proses pembelajaran. Meningkatkan kinerja guru berarti juga meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, karena selama ini banyak anggapan bahwa pelayanan pendidikan masih jauh dari harapan. Guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai  sekolah dan guru dalam membina anak didik. 
Peran ganda guru sebagai pengajar dan pendidik sangat menuntut tanggung jawab yang besar dalam mencapai kemajuan pendidikan. Kredibilitas guru sebagai pengajar dan pendidik akan menentukan kemajuan dibidang pendidikan karena sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan staf pengajar (guru). Realitas di sekolah-sekolah, terutama didaerah-daerah, pihak pimpinan sekolah ironisnya disibukkan oleh masalah guru dibandingkan persoalan peningkatan mutu dan pengembangan sekolahnya. Adapun permasalahan tersebut diantaranya kurangnya motivasi guru melaksanakan tugasnya. Krisis motivasi guru dalam mengajar, merefleksikan kepesimisan dan kurangnya kredibilitas kepercayaan kepada guru.
Kenyataan di lapangan seringkali dijumpai adanya krisis motivasi guru yang ditunjukan dengan tingkat disiplin yang rendah, misalnya seringkali datang terlambat, sesuai dengan aturan saharusnya masuk sekolah pada pukul 07.00 tetapi ternyata masuk sekolah lebih dari ketentuan itu, istirahat terlalu lama sesuai ketentuan seharusnya waktu istirahat hanya 15 menit tetapi kenyataannya lebih dari 15 menit, pulang belum waktunya, kenyataannya banyak guru yang pulang sebelum jam ketentuan, mengajar tanpa diakhiri dengan evaluasi dan analisis, ini semua akan mempengaruhi hasil belajar siswa, output yang rendah dan tidak sesuai dengan harapan dari masyarakat
Melihat keadaan pendidikan di Indonesia saat ini, pemerintah berusaha untuk melakukan reformasi pendidikan. Dan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan reformasi pendidikan dilakukan dengan serius. Keseriusan ini dapat dilihat dari rencana strategis yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan dengan melahirkan visi pembangunan, yaitu Insan Indonesia  Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/ Insan Paripurna) 2025 dengan menerapkan Rencana Strategis, 2005–2010 bertemakan Peningkatan Kapasitas dan Modernisasi , Periode pembangunan 2010-2015 bertemakan Penguatan Pelayanan, 2015-2020: Daya Saing Regional, dan 2020-2025 Daya Saing Internasional
Seiring strategi yang ditargetkan pemerintah dalam reformasi pendidikan , pemerintah juga mengeluarkan kebijakan sertifikasi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan tunjangan profesi terhadap guru yang memenuhi persyaratan sebagaimanana disebutkan dalam pasal (15) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
 Dengan adanya sertifikasi guru, kinerja guru menjadi sorotan dari berbagai pihak, baik oleh sesama guru terutama yang belum menikmati tunjangan profesional, PNS, non guru  maupun oleh masyarakat. Bagi para guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dituntut untuk meningkatkan kinerjanya karena sudah mendapat gelar sebagai guru profesional. Guru profesional akan menjadi contoh bagi para guru lain yang belum menerima sertifikat guru profesional termasuk menjadi teladan bagi para peserta didik.
Mampukah para guru kita saat ini merubah mutu pendidikan di Indonesia lebih maju ataukah semakin ketinggalan dengan pendidikan Negara-negara lain, jawabanya kembali kepada hati nurani masing –masing guru tadi.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger