Luhur budi pekertimu,santun tutur
katamu, sopan dalam tingkah candamu, semangat jiwamu penuh dedikasi tinggi
dengan sepenuh hati menghantarkan anak-anak bangsa demi ibu pertiwi.
Kepribadianmu sungguh merindukan setiap insan yang pernah bersamamu seiring
ketulusan hati yang tercermin dari setiap profesi yang kau jalankan, pantaslah
kau mendapatkan gelar “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Guru memiliki peran yang sangat
vital dan fundamental dalam mewujudkan accountability penyelenggaraan dan
pemberian layanan pendidikan yang bermutu, tanpa guru yang memiliki kompetensi
tinggi, upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai secara
maksimal.
Guru adalah figur manusia yang
menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Peran strategis
guru salah satunya berhubungan dengan profesionalitas dalam menguasai materi
ajar, mengelola kegiatan pembelajaran, memahami latar belakang psikologis
siswa, dan mampu meningkatkan diri.
Guru memiliki peran yang sangat
strategis dan sentral di dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka
seorang guru dituntut untuk bisa professional di dalam profesinya.
Sebagai tenaga profesional
seorang guru dituntut untuk mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kedudukan guru disamping sebagai
tenaga profesional juga berfungsi untuk meningkatkan martabat, dan peran guru sebagai agen
pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang
harus memiliki kompetensi. yakni kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat
diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan
dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Seorang guru dianggap memiliki
kompetensi profesional apabila memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan. Guru merupakan salah satu faktor penentu
berhasil tidaknya pendidikan dan
mempunyai posisi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh
karena itu setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian
besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya.
Guru yang profesional dituntut
mempunyai kemampuan dasar (foundational Skill)
yang meliputi kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, tekhnologi, dan
evaluasi dan komponen strategis (Critical Components)
Posisi jabatan seorang guru
sangat menggiurkan dan terkadang membuat kecemburuan pihak lain, apalagi tahun
2014 guru-guru banyak yang purna tugas. Sepertinya peluang emas ini menjadi
sorotan serius bagi lulusan/tamatan dari perguruan tinggi pendidikan, dan disisi
lain pemerintah dihadapkan pada tenaga-tenaga honorer yang menumpuk yang belum
semua diangkat menjadi CPNS dan ini merupakan problem besar yang segera
dituntaskan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan yang tepat.
Menurut data Kemendiknas (NUPTK
2011) jumlah guru di Indonesia saat ini dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK)
hingga SMA/SMK sebanyak 2.791.204 orang. Sekitar 800.000 guru lainnya berada
dalam binaan Kementrian Agama. Secara kualifikasi akademik, dari 2.791.204 guru
binaan Kemendiknas, sebanyak 1.540.413 guru (55,19%) belum memiliki kualifikasi
akademik S 1 atau D-IV. Sedangkan guru yang sudah meiliki sertifikat pendidik
baru sebanyak 746.727 orang, atau baru sekitar 27 %.
Melihat data tersbut terdapat
55,19 % guru-guru yang ada belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV,
lantas mau dibawa kemana pendidikan Indonesia? kalau pendidiknya saja belum
memenuhi standar akademik? dan mampukah target pemerintah sanpai 2015 seluruh
guru harus sudah bersertifikasi?, inilah yang harus kita kritisi padahal kinerja
guru sangat penting bagi guru itu sendiri maupun unit kerja atau organisasinya,
karena guru sebagai sumber belajar, perencana dalam kegiatan pembelajaran dan
sebagai motivator dalam pembelajaran.
Disamping kinerjanya harus diutamakan , guru juga tidak
menganggap berat terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam proses
pembelajaran. Meningkatkan kinerja guru berarti juga meningkatkan pelayanan
pendidikan kepada masyarakat, karena selama ini banyak anggapan bahwa pelayanan
pendidikan masih jauh dari harapan. Guru dituntut memiliki kinerja yang mampu
memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama
masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina
anak didik.
Peran ganda guru sebagai pengajar
dan pendidik sangat menuntut tanggung jawab yang besar dalam mencapai kemajuan
pendidikan. Kredibilitas guru sebagai pengajar dan pendidik akan menentukan
kemajuan dibidang pendidikan karena sebagian besar tergantung kewenangan dan
kemampuan staf pengajar (guru). Realitas di sekolah-sekolah, terutama
didaerah-daerah, pihak pimpinan sekolah ironisnya disibukkan oleh masalah guru
dibandingkan persoalan peningkatan mutu dan pengembangan sekolahnya. Adapun
permasalahan tersebut diantaranya kurangnya motivasi guru melaksanakan
tugasnya. Krisis motivasi guru dalam mengajar, merefleksikan kepesimisan dan
kurangnya kredibilitas kepercayaan kepada guru.
Kenyataan di lapangan seringkali
dijumpai adanya krisis motivasi guru yang ditunjukan dengan tingkat disiplin
yang rendah, misalnya seringkali datang terlambat, sesuai dengan aturan
saharusnya masuk sekolah pada pukul 07.00 tetapi ternyata masuk sekolah lebih
dari ketentuan itu, istirahat terlalu lama sesuai ketentuan seharusnya waktu
istirahat hanya 15 menit tetapi kenyataannya lebih dari 15 menit, pulang belum
waktunya, kenyataannya banyak guru yang pulang sebelum jam ketentuan, mengajar
tanpa diakhiri dengan evaluasi dan analisis, ini semua akan mempengaruhi hasil
belajar siswa, output yang rendah dan tidak sesuai dengan harapan dari
masyarakat
Melihat keadaan pendidikan di
Indonesia saat ini, pemerintah berusaha untuk melakukan reformasi pendidikan. Dan
upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan reformasi pendidikan dilakukan
dengan serius. Keseriusan ini dapat dilihat dari rencana strategis yang telah
ditetapkan Departemen Pendidikan dengan melahirkan visi pembangunan, yaitu
Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif
(Insan Kamil/ Insan Paripurna) 2025 dengan menerapkan Rencana Strategis,
2005–2010 bertemakan Peningkatan Kapasitas dan Modernisasi , Periode
pembangunan 2010-2015 bertemakan Penguatan Pelayanan, 2015-2020: Daya Saing
Regional, dan 2020-2025 Daya Saing Internasional
Seiring strategi yang ditargetkan
pemerintah dalam reformasi pendidikan , pemerintah juga mengeluarkan kebijakan
sertifikasi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan tunjangan
profesi terhadap guru yang memenuhi persyaratan sebagaimanana disebutkan dalam
pasal (15) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
Dengan adanya sertifikasi guru, kinerja guru
menjadi sorotan dari berbagai pihak, baik oleh sesama guru terutama yang belum
menikmati tunjangan profesional, PNS, non guru
maupun oleh masyarakat. Bagi para guru yang sudah menerima tunjangan
sertifikasi dituntut untuk meningkatkan kinerjanya karena sudah mendapat gelar
sebagai guru profesional. Guru profesional akan menjadi contoh bagi para guru
lain yang belum menerima sertifikat guru profesional termasuk menjadi teladan
bagi para peserta didik.
Mampukah para guru kita saat ini merubah
mutu pendidikan di Indonesia lebih maju ataukah semakin ketinggalan dengan
pendidikan Negara-negara lain, jawabanya kembali kepada hati nurani masing
–masing guru tadi.
Post a Comment