اِنَّ
الْحَمْدَ لِلّٰهِ وَ شُكُوْرِ اللّٰهِ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّة اِلاَّ بِاللّٰهِ
اَشْهَدُ
اَنْ لَا اِلٰهَ اِلّاَ اللّٰهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدَارَّسُوْلُ اللّٰهِ
اَللّٰهُمَّ
صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَدِ وَعَلىٰ اٰلِهِ وَ صَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
قَالَ
اللّٰهُ تَعَلىٰ فِي اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan
(pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia
dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang
itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa
hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). mereka tidak
menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang kafir”[168]. (QS. 2: 264)
[168] mereka Ini tidak mendapat manfaat di dunia
dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat.
Dari Abu
Dzar r.a. berkata, bahwasanya sahabat-sahabat Rasulullah saw. berkata kepada beliau:
“Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya telah pergi membawa banyak pahala.
Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami
berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.” Rasulullah
saw. bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat
disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah
sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah,
melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri)
adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang
di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah
saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada
yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang
halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Asbabul Wurud Hadits
Hadits
ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan beberapa Muhajirin yang fakir, dimana
mereka ‘terpaksa’ meninggalkan harta benda mereka di Mekah, sehingga mereka
merasa tidak dapat bershadaqah. Ketika pertanyaan mereka terlontar ke
Rasulullah saw., beliau memberikan jawaban yang dapat menenangkan jiwa dan
pikiran mereka.
Makna Hadits
Hadits
ini muncul dengan latar belakang ‘kegundahan hati’ para sahabat, manakala
mereka merasa tidak dapat optimal dalam beribadah kepada Allah swt.. Karena
mereka merasa bahwa para sahabat-sahabat yang memiliki kelebihan harta,
kemudian menshadaqahkan hartanya tersebut, tentulah akan mendapatkan derajat
yang lebih mulia di sisi Allah swt.. Sebab mereka melaksanakan shalat, puasa,
namun mereka bersedekah, sedangkan kami tidak bersedekah, kata para sahabat
ini.
Akhirnya
Rasulullah saw. sebagai seorang murabbi sejati memberikan motivasi serta
dorongan agar mereka tidak putus asa, dan sekaligus memberikan jalan keluar
bagi para sahabat ini. Jalan keluarnya adalah bahwa mereka dapat bershadaqah
dengan apa saja, bahkan termasuk dalam hubungan intim suami istri. Oleh karenanya
tersirat bahwa Rasulullah saw. meminta kepada mereka agar padai-pandai mencari
peluang ‘pahala’ dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari, agar semua hal
tersebut di atas terhitung sebagai shadaqah.
Sanad Hadits
Hadits
di atas memiliki sanad yang lengkap (sebagaimana yang terdapat dalam Shahih
Muslim, Kitab Al-Zakat, Bab Bayan Anna Ismas Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’
Minal Ma’ruf, hadits no 1006).
Gambaran Umum Tentang Hadits
Hadits
ini memberikan gambaran luas mengenai makna shadaqah. Karena digambarkan bahwa
shadaqah mencakup segenap sendi kehidupan manusia. Bukan hanya terbatas pada
makna menginfakkan uang di jalan Allah, memberikan nafkah pada fakir miskin
atau hal-hal sejenisnya. Namun lebih dari itu, bahwa shadaqah mencakup segala
macam dzikir (tasbih, tahmid dan tahlil), amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan
hubungan intim seorang suami dengan istrinya juga merupakan shadaqah. Oleh
karena itulah, Rasulullah saw. secara tersirat meminta kepada para sahabatnya
untuk pandai-pandai memanfaatkan segala aktivitas kehidupan agar senantiasa
bernuansakan ibadah. Sehingga tidak perlu ‘gusar’ dengan orang-orang kaya yang
selalu bersedekah dengan hartanya. Karena makna shadaqah tidak terbatas hanya
pada shadaqah dengan harta.
Pengertian Shadaqah
Secara
umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik
ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad
fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta
untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak
ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan
Al-Taubah (9): 60.
Kedua
ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di
jalan Allah swt. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah
bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang
zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.
Secara
bahasa, shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Dan
menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan
dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti
inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan
(bukti).” (HR. Muslim).
Antara
nafkah, zakat, infak, dan shadaqah memiliki
pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh.
Nafkah dari segi
etimologi berasal dari bahasa arab yaitu: al-Infaq yang berarti : Pengeluaran.
Dan kata infaq ini tidak dipakai kecuali dalam hal kebaikan. Sedangkan menurut
terminologi nafkah adalah: segala bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya
dan keluarganya dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Nafkah
terbagi dua:
1.
.Nafkah yang
diwajibkan kepada seorang manusia terhadap dirinya sendiri ketika dia mampu,
nafkah ini harus didahulukan sebelum ia menafkahi orang lain. Rasulullah SAW
bersabda : "Ibda binafsik tsumma biman ta'ulu", artnya
mulailah dari dirimu kemudian keluargamu.
2.
Nafkah yang
diwajibkan kepada seorang manusia terhadap orang lain. kewajiban nafkah
terhadap orang lain ini disebabkan karena adanya tiga faktor yaitu: hubungan
pernikahan, hubungan keturunan dan hubungan perbudakan (al-milk) . Perbudakan
yang sebenarnya sudah diharamkan oleh Islam karena Islam telah menyamakan
status sosial manusia, hanya saja hukum fiqh selalu membahas perbudakan sebagai
kontrol terhadap sistem perbudakan yang masih eksis dalam sebuah masyarakat,
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. karena sistem perbudakan tidak terhapus
begitu saja setelah datangnya Islam. Hal ini disebabkan sistem perbudakan sudah
menjadi tradisi sosial masyarakat yang sudah mengakar dimasa jauh sebelum Islam
datang.
Zakat
yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk
kelompok tertentu. Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan
berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka
dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan
mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam
hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
Zakat adalah
nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab)
yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang
beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat
lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Dengan
demikian Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan harta atau
menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di
antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak
sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak
menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan
sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori
wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits,
diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.
Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”
Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”
Makna
shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah
di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah
segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka
mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang
secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun
dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub
kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas
ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.
Macam-Macam Shadaqah
Rasulullah
saw. dalam hadits di atas menjelaskan tentang cakupan shadaqah yang begitu
luas, sebagai jawaban atas kegundahan hati para sahabatnya yang tidak mampu
secara maksimal bershadaqah dengan hartanya, karena mereka bukanlah orang yang
termasuk banyak hartanya. Lalu Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shadaqah
mencakup:
1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid
Rasulullah
saw. menggambarkan pada awal penjelasannya tentang shadaqah bahwa setiap
tasbih, tahlil dan tahmid adalah shadaqah. Oleh karenanya mereka ‘diminta’
untuk memperbanyak tasbih, tahlil dan tahmid, atau bahkan dzikir-dzikir
lainnya. Karena semua dzikir tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah swt.
Dalam riwayat lain digambarkan:
Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)
Hadits
riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : "jika tidak
mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil,
berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah
sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Setelah disebutkan bahwa dzikir
merupakan shadaqah, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar
juga merupakan shadaqah. Karena untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar,
seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua
hal tersebut terhitung sebagai shadaqah. Bahkan jika dicermati secara mendalam,
umat ini mendapat julukan ‘khairu ummah’, karena memiliki misi amar ma’ruf nahi
mungkar. Dalam sebuah ayat-Nya Allah swt. berfirman:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Ali Imran (3): 110]
3. Hubungan Intim Suami Istri
Hadits di atas bahkan
menggambarkan bahwa hubungan suami istri merupakan shadaqah. Satu pandangan
yang cukup asing di telinga para sahabatnya, hingga mereka bertanya, “Apakah
salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan
shadaqah?” Kemudian dengan bijak Rasulullah saw. menjawab, “Apa pendapatmu jika
ia melampiaskannya pada tempat yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka
demikian pula jika ia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapat
pahala.”
Di sinilah para sahabat
baru menyadari bahwa makna shadaqah sangatlah luas. Bahwa segala bentuk
aktivitas yang dilakukan seorang insan, dan diniatkan ikhlas karena Allah,
serta tidak melanggar syariah-Nya, maka itu akan terhitung sebagai shadaqah.
Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:
Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:
4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak
keluarganya
Hal ini sebagaimana diungkapkan
dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari
Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang
dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri.
Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan
pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)
5. Membantu urusan orang lain
Dari Abdillah
bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda,
“Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana
pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat
disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri
kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang
sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?”
Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah
seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah
saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah
seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah
saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan
shadaqah.” (HR. Muslim)
6. Mengishlah dua orang yang berselisih
Dalam sebuah hadits digambarkan
oleh Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ruas-ruas persendian setiap insan adalah
shadaqah. Setiap hari di mana matahari terbit adalah shadaqah, mengishlah di
antara manusia (yang berselisih adalah shadaqah).” (HR. Bukhari)
7. Menjenguk orang sakit
Dalam
sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Ubaidah bin Jarrah ra
berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menginfakkan
kelebihan hartanya di jalan Allah swt., maka Allah akan melipatgandakannya
dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfak untuk dirinya
dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka
mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu
tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu
ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR.
Ahmad)
8. Berwajah manis atau
memberikan senyuman
Dalam
sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menganggap remeh satu kebaikan pun.
Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia ketika menemui saudaranya, ia
menemuinya dengan wajah ramah, dan jika engkau membeli daging, atau memasak
dengan periuk/kuali, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah pada tetanggamu
dari padanya.” (HR. Turmudzi)
9. Berlomba-lomba
dalam amalan sehari-hari (baca: yaumiyah)
Dalam
sebuah riwayat digambarkan: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?”
Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bersabda,
“Siapakah hari ini yang mengantarkan jenazah orang yang meninggal?” Abu Bakar
menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya, “Siapakah di
antara kalian yang hari ini memberikan makan pada orang miskin?” Abu Bakar
menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya kembali, “Siapakah
di antara kalian yang hari ini telah menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab,
“Saya, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah semua
amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.”
(HR. Bukhari)
10.
Sodaqoh dibulan ramadhan
Nabi saw bersabda;
“Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berbuka puas, maka dia memperoleh
pahalanya, dan pahala bagi orang yang (menerima makan) berpuasa tidak dikurangi
sedikitpun” (HR. Tirmidzi)
Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :
1.
Nafkah yaitu segala
bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya dan keluarganya dari makanan,
pakaian, dan tempat tinggal.
2.
Zakat, sifatnya
wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa
yang boleh menerima.
3.
Infaq, sumbangan
sukarela atau seikhlasnya (materi).
4.
Shadaqah, lebih luas
dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja
Fungsi , Nafkah, Zakat, Infaq dan Shadaqah
Bagi yang
mengeluarkan
Pertama, manifestasi rasa syukur atas limpahan ni'mat
Allah swt yang tak terhitung jumlahnya (Q.S. 14:34), baik lahir maupun batin
(Q.S. 31:20), berupa ni'mat iman dan islam (Q.S. 3:164), penglihatan,
pendengaran, dan akal pikiran (Q.S. 16:78), istri-istri yang menyenangkan (Q.S.
30:21), rizqi buah-buahan (Q.S. 2:21), dll.
Kedua, Pembebas dari kebinasaan (Q.S. 2:195), ketakutan dan kesedihan (Q.S.
2:274).
Ketiga, Pembersih harta, penyuci dan penenang jiwa (Q.S. 9:103).
Ketiga, Pembersih harta, penyuci dan penenang jiwa (Q.S. 9:103).
Keempat, Peneguh kedudukan di muka bumi (Q.S. 22:41).
Kelima, Pelipat ganda rizqi (Q.S. 2:261, 265;
30:39).
Bagi Yang
Menerima
Pertama, menanggulangi kemiskinan.
Kedua, perwujudan kasih-sayang dan tolong-menolong
sesama muslim, antara yang kaya (punya kelebihan harta) dan yang miskin
(kekurangan harta), sebagai bukti persaudaraan antar mu'min (Q.S. 49:10;9:71).
Post a Comment