A. Al Qur’an
1.Pengertian Al Qur’an
Menurut Bahasa:
a. Yang dibaca
b. Bacaan
Menurut Istilah:
a. Al-qur’an adalah Kalam Allah SWT yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat an-Naas.
b. Al-qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi saw melalui
perantaraan Malaikat Jibril dengan berbahasa Arab, sebagai pedoman hidup
manusia dan membacanya merupakan ibadah
2.Kedudukan Al Qur’an
a.
Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama
3.Pokok-pokok isi Al Qur’an
a.
Tentang
aqidah tauhid
b.
Tentang
janji dan ancaman
c.
Tentang
hukum syari’at
Ø Hukum ibadah
Ø Hukum muamalah
Ø Hukum akhlak
d. Tentang jalan dan cara mencapai kebahagiaan
e. Tentang kisah-kisah umat masa lalu
4.Fungsi Al Qur’an
a.
Sebagai mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw.
b.
Sebagai
hidayah bagi manusia
c. Sebagai pembeda antara yang haq dengan yang
bathil
d. Sebagai obat
e. Sebagai kabar gembira dan pemberi peringatan
f. Membenarkan kitab-kitab sebelumnya
g. Sebagai penutup wahyu-wahyu yang diturunkan
sebelumnya
h. Sebagai cahaya
5.Keistimewaan
Al Qur’an
a.
Terjaga
kemurniannya
b.
Tidak
menyulitkan
c.
Gaya
bahasanya indah
d.
Mudah
dihafal
e. Berlaku untuk seluruh golongan jin dan manusia
f.
Berlaku
sepanjang masa
B. Hadits
1. Pengertian Hadits
Menurut Bahasa:
a.
Baru
b.
Dekat
c.
Khabar, berita
Menurut Istilah:
Hadits adalah segala tingkah laku Nabi Muhammad saw. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun
ketetapannya dalam suatu masalah
2. Kedudukan Hadits
Sebagai sumber hukum yang kedua setelah
Al-Qur’an
3. Fungsi Hadits
a. Sebagai pengokoh hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
b. Sebagai penjelasan hukum yang terdapat dalam
Al-Qur’an yang masih bersifat umum
c. Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam
Al-Qur’an
4. Unsur-unsur Hadits
a.
Sanad
Rangkaian urutan orang-orang yang menjadi sandaran atau jalan yang
menghubungkan hadits sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam
b.
Matan
Teks atau isi hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang lazimnya
terletak setelah sanad
c.
Rawi
Orang yang meriwayatkan , menyampaikan atau memindahkan hadits
kepada orang lain yang menjadi rangkaian berikutnya.
5. Macam-macam Hadits
Ditinjau dari bentuknya
a.
Hadits
qauliyah
Yaitu segala ucapan dan perkataan Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam
b.
Hadits
fi’liyah
Yaitu segala tindakan dan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam
c.
Hadits
taqririyah
Yaitu persetujuan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perilaku para
shahabat
Ditinjau dari Jumlah perawinya
a.
Hadits
mutawatir
Yaitu hadits yang dapat ditangkap oleh panca indra, yang
disampaikan oleh sejumlah besar rawi yang mustahil berbuat dusta
Macam-macam hadits mutawatir
Ø Mutawatir Lafzhi
Mutawatir yang susunan redaksinya sama
persis
Ø Mutawatir Maknawi
Mutawatir yang susunan redaksi dan perincian mankanya
berbeda namun memiliki makna umum yang sama
Ø Mutawatir ‘Amali
Hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan
rasulullah, yang disaksikan dan ditiru oleh banyak orang tanpa perbedaan
b.
Hadits
ahad
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir
Hadits ahad ditinjau dari jumlah perawinya
Ø Masyhur
Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih dan belum mencapai derajat mutawatir
Ø ‘Aziz
Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi dalam satu tingkatan
kendati setelah itu diriwayatkan oleh
banyak rawi
Ø Gharib
Hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan maupun sanad
C. Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
Menurut Bahasa:
a.
Bersungguh-sungguh
b.
Berusaha
keras
Menurut Istilah:
Ijtihat adalah mengerahkan segala kemampuan berfikir untuk
menentukan hukum atas sesuatu perkara berdasarkan dalil-dalil syar’i
2. Kedudukan Ijtihad
Sebagai sumber hukum yang ketiga setelah
Al-qur’an dan Hadits
3. Fungsi Ijtihad
a. Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam
Al-Qur’an dan hadits
b. Sebagai wadah mencurahan pemikiran kaum
muslimin dalam menyelesaikan suatu permasalahan
- Faktor yang
memungkinkan dilakukannya Ijtihad
a.
Bertujuan
menghasilkan hukum syara’
b.
Menyangkut
peristiwa atau hal-hal yang tidak ada dalilnya yang qath’I atau tanpa dalil sama sekali
c.
Mujtahid
memenuhi persyaratan untuk melakukan ijtihad
- Syarat-syarat
Menjadi Mujtahid
a.
Menguasai
bahasa Arab
b. Menguasai Al Qur’an beserta ilmu-ilmunya
c.
Menguasai
Hadits beserta ilmu-ilmunya
d.
Menguasai
ilmu Ushul Fiqih
e. Mengetahui alasan dan hikmah hukum syara’ yang
digunakan sebagai dasar penetapan hokum
- Bentuk-bentuk
Ijtihad
a.
Ijma’
Kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas hukum syara’ mengenai suatu
kejadian. Seperti haramnya KB dengan menggunakan spiral, fasektomi, tubektomi dan
membatasi kelahiran.
b.
Qiyas
Menyampaikan suatu hukum dari suatu peristiwa yang tidak memiliki
nas hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nas hukum, sebab sama dalam
illat hukumnya. Seperti zakat fitrah dengan beras yang mestinya dengan gandum karena
dikiyaskan dengan makanan pokok
c.
Istihsan
Beralihnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas kepada qiyas yang
samar atau dari umum kepada pengecualian karena ada dalil yang menghendaki
perpindahan itu. Contoh; menurut qiyas sisa makanan atau minuman dari binatang
buas adalah najis, sedengkan menurut istihsan adalah suci.
d.
Istishab
Tetap berlakunya hukum yang telah ada karena adanya dalil hingga
adanya dalil lain yang merubahnya.
e.
Maslahah
Mursalah
Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan atau menolak terjadinya
kerusakan atau keburukan. Contoh ; demi
keselamatan dan lancarnya arus lalu lintas, maka menghendaki adanya rambu-rambu
lalulintas
f.
Al
‘Urf
Apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi
tradisi baginya baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan. Contoh pelamar
(calon suami) memberikan sesuatu kepada calon istri adalah sebagai tali asih
atau hadiah, bukan sebagai mahar
g.
Syar’u
Man Qablana
Hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah bagi umat sebelum kita
melalui para rasul mereka dan ditetapkan pula bahwa hukum itu juga untuk kita.
Seperti disyari’atkannya puasa sebagaimana disyari’atkan atas umat-umat
terdahulu.
h.
Saddudz
Dzara’i
Melarang perkara-perkara yang lahiriyahnya boleh karena ia membuka
jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama. Seperti main kartu, karena mendorong perjudian.
i.
Madzhab
Shahabi
Fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan
setelah Rasulullah wafat. Seperti fatwa Umar bin Khathab tentang syahnya talak
tiga dalam satu majlis
j.
Dalalatul
Iqtiran
Dalil-dalil yang menunjukkan kesaman hukum terhadap sesuatu yang
disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain. Contoh ; Imam Syafi’I menyamakan
hukum umrah dengan haji, yaitu wajib. Alasannya karena keduanya disebutkan
dalam satu ayat.
D . Hukum Taklifi dan Hukum
Wadh’i
Definisi Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menuntut kepada mukallaf untuk berbuat atau tidak berbuat atau memilih antara berbuat atau
tidak.
Macam-macam hukum taklifi
a.
Waji
Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk
dikerjakan oleh mukallaf secara pasti.
Pembagian wajib ditinjau dari waktu
pelaksanaannya
1) Wajib Muaqqad
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan
secara pasti dalam waktu tertentu, seperti shalat lima waktu, puasa bulan
Ramadhan
2) Wajib Mutlaq
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan
secara pasti tetapi tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar
denda karena melanggar sumpah.
Pembagian wajib ditinjau dari tuntutan
menunaikan
1)
Wajib
‘Ain
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh masing-masing
mukallaf, seperti shalat, zakat , puasa, haji dll.
2) Wajib Kifayah
Sesuatu yang dituntut syari’ untuk dilakukan oleh kelompok mukallaf
tidak oleh masing-masing mukallaf, seperti shalat jenazah, membangun rumah
sakit, menjadi dokter, mendirikan pabrik dll.
Pembagian wajib ditinjau dari ukurannya
1)
Wajib
Muhaddad
Kewajiban yang oleh syari’ telah ditentukan ukurannya, seperti
shalat lima waktu, zakat , hutang piutang dll.
2) Wajib Ghairu Muhaddad
Kewajiban yang oleh syari’ tidak ditentukan ukurannya, seperti
infaq di jalan Allah, menolong orang yang kesusahan.
Pembagian wajib ditinjau dari sifatnya
1)
Wajib
Mu’ayyan
Sesuatu yang dituntut syari’ dengan sendirinya, seperti shalat,
zakat, harga suatu pembelian, ongkos sewa,
2) Wajib Mukhayyar
Memilih salah satu yang dituntut oleh syari’, seperti denda tebusan
bagi yang melanggar sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau
memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak.
b. Sunnah
Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syari’ untuk dilakukan oleh
mukallaf secara tidak pasti
Pembagian sunnah
1) Sunnah yang tuntutan mengerjakannya secara
menguatkan. Bagi yang meninggalkannya mendapat celaan, seperti berkumur dalam
berwudhu, membaca ayat atau surat setelah membaca Al Fatihah dalam shalat,
adzan untuk shalat lima waktu dengan berjama’ah
2) Sunnah yang dianjurkan oleh syara’ untuk
dikerjakan. Bagi yang meninggalkannya tidak dicela, seperti puasa senin dan
kamis dalam setiap pekan,
3) Sunnah tambahan, artinya dianggap sebagai
pelengkap bagi mukallaf, seperti makan, minum, tidur dan cara berpakaian
menurut sifat yang dilakukan oleh Rasul.
c.
Haram
Yaitu sesuatu ysng dituntut syari’ untuk tidak
dikerjakan 0leh mukallaf dengan tuntutan yang pasti
Pembagian haram
1)
Haram
yang menurut asalnya adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah
mengharamkan sejak semula, seperti zina,
mencuri, shalat tanpa bersuci.
2)
Haram
karena sebab lain. Artinya asal mulanya sesuatu yang wajib, sunnah atau boleh
akan tetapi karena bercampur dengan sesuatu yang haram sehingga menjadi haram,
seperti shalat dengan memakai baju ghashab, jual beli yang mengandung unsur
penipuan.
d. Makruh
Yaitu sesuatu ysng dituntut syari’ untuk tidak dikerjakan oleh
mukallaf dengan tuntutan yang tidak pasti
Pembagian haram
1)
Makruh
tahrim
Yaitu makruh yang jatuh pada hukum haram karena madharatnya lebih
besar dari manfaatnya., seperti merokok, laki-laki memakai cinci dari emas dan
memakai sutra.
2) Makruh tanzih
Yaitu makruh yang tidak haram tetapi hendaknya
dihindari karena makna makruh itu sendiri adalah sesuatu yang dibenci, seperti
makan bawang atau petai, berjabat tangan setelah shalat
e.
Mubah
Yaitu sesuatu yang oleh syari’ seorang
mukallaf diperintahkan untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.
Jual beli, memakai jam tangan, HP, kendaraan bermotor dll.
Definisi Hukum wadh’i
Hukum wadh’i adalah hukum yang ditetapkan
pada sesuatu yang menjadi sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat
atau menjadi penghalang
Pembagian Hukum Wadh’i
a.
Sebab
Yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang
dijadikan sebagai sebab adanya hukum, dan tidak adanya keadaan atau peristiwa
itu, menjadikan tidak adanya hukum.
Contohnya :
Ø Tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dzuhur,
dengan demikian jika matahari belum
tergelicir, shalat dzuhur belum wajib .
Ø Transaksi jual beli menjadikan sebab berpindahnya hak milik dari
penjual kepada pembeli.
Ø Melakukan pejalan jauh , menjadi ebab diperbolehkannya berbuka
disiang hari pada bulan Ramadlan, dengan catatan puasa Ramadlan yang tidak dikerjakan karena
bepergian jauh itu diqadlo( diganti dengan puasa diluar bulan
b.
Syarat
Yaitu sesuatu yang adanya hukum itu tergantung
pada adanya sesuatu itu, dan tidak adanya menjadikan tidak adanya hukum.
Contohnya
:
Ø berwudlu dengan air suci dan menucikan menjadi syarat sahnya wudlu.
Ø menutup aurat menjadi syarat sahnya shalat.
c.
Mani’ (penghalang)
Yaitu sesuatu yang adanya meniadakan hukum
atau membatalkan sebab
Contohnya
:
Ø Najis yang ada pada pakaian orang yang sedang mengerjakan shalat,
menjadi penghalang sahnya shalat (shalatnya dianggap batal).
d.
Adzimmah
Yaitu hukum-hukum yang telah disyari’atkan
Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan
pada mukallaf tertentu
Contohnya :
Ø Kewajiban shalat lima waktu
Ø Haramnya makan bangkai , darah dan daging
babi.
e.
Ruhshah
Yaitu keringanan hukum yang telah
disyari’atkan Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan
keringanan tersebut.
Contohnya :
Ø Bagi orang yang dalam perjalan jauh diberi keringanan untuk mengerjakan
shalat Dzuhur diwaktu Ashar dan shalat Maghrib diwaktu Isa’
Ø
f. Sah
Berbuatan mukallaf yang dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’.
Yakni telah terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
g. Batal
Berbuatan mukallaf yang tidak dilakukan sesuai dengan tuntutan
syari’
Yakni adanya cacat dalam rukun atau syaratnya.
RANGKUMAN
1.
Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an,
Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
2.
Hukum
taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan
untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Hukum taklifi
terdiri dari 4 macam yaitu ijab, nadb, tahrim dan karohah.
3.
tugas yang paling esensial dari seorang hamba Tuhan adalah mengabdi dan
beribadah kepadaNya. Ibadah berlaku pada semua aktifitas karena itu
ibadah terdapat 2 klasifikasi yaitu :
-
Ibadah Khusus (ibadah mahdhah) yaitu ibadah
yang langsung berhubungan kepada Allah SWT atau ibadah yang berkaitan dengan
arkanul Islam seperti syahadat, sholat, puasa dan haji.
-
Ibadah Amm/umum (ibadah ghoiru mahdhah) yaitu segala aktivitas yang
titik tolaknya ikhlas dan ditujukan untuk mencapai ridho Allah SWT berupa amal shaleh.
Post a Comment