Headlines News :
Home » » MANASIK HAJI

MANASIK HAJI

Written By Aajum on Saturday, April 9, 2011 | 8:12 AM


BAB I
MUQADDIMAH
Segala puji hanyalah milik Allah SwT, shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi terakhiru nabi kita Muhammad saw, begitu pula atas keluarga,sahabat, serta siapa saja yang mengikuti petunjuknya sampai hari kiamat nanti.
Ibadah haji adalah rukun islam kelima, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
Artinya
Islam dibangun atas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya,mendirikan sholat,membayar zakat, berhaji,dan berpuasa ramadhan (H.R.Muslim)
Ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, sekali dalam seumur hidup, Allah Ta’ala berfirman :
Artinya :
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,barang siapa mengingkari (kewajiban haji)maka sesungguhnya Allah Maha Kaya(tidak memerlukan sesuatu)dari semesta alam.( Q.S.Al-imron 97)
Namum demikian karena ibadah haji tidak sebagaimana ibadah yang lainnya )dilaksanakan setiap saat oleh kaum muslimin( dan pelaksanaannya ditempat tertentu yang kadang jauh dari tempat tinggalnya serta situasi dan kondisi yang berbeda dengan tempat tinggalnya, mengharuskan kaum muslimin yang hendak
mengerjakannya mengadakan persiapan yang memadai guna dapat melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya, kesiapan yang utama adalah memahami rangkaian ibadah haji dengan sempurna, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
Artinya :
dan sempuranakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Q.S.Al-baqoroh 6)
Kesempurnaan itulah yang akan membuahkan HAJI YANG MABRUR yang pahalanya adalah surga,
Haji yang mabrur tidak ada balasan yang lain kecuali surga
Ada beberapa hal yang harus dipahami bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah haji diantaranya :
1. Mensucikan diri dari kemusyrikan dan bid’ah, agar ibadah haji dan umrahnya tidak sia-sia.
Artinya :
jika kamu mempersekutukan (Allah ) niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi (Q.S.Az-zumar 65)
2. Bertaubat dari dosa dan kemaksiatan agar ibadah haji dan umrahnya diterima
Artinya :
barang siapa yang berhaji tidak melakukan rofats (bercampur dengan isteri/mengucapkan perkataan yang menimbulkan birahi) tidak pula fasiq (berbuat maksiat) maka diampunilah
dosanya sebagaimana ia baru lahir dari kandungan ibunya.
3. Berbekal taqwa dan amal sholeh
Artinya :
dan berbekallah sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, dan bertaqwa lah kepada Ku hai orang-orang yang berakal (Q.S.Al-baqoroh 198)
4. Mengikhlaskan niat hajinya lillahi Ta’ala, tidak mencampuri dengan riya’ dan sum’ah tujuannya supaya dapat panggilan haji (gelar haji menjadi kebanggaan)
5. Memahami tatacara ibadah haji / mempelajari hukum yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah serta tatacara pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw.
Ambillah dariku tatacara berhajimu
6. Mencari teman perjalanan haji dari ahli tho’ah,ahlil ilmi dan ahli taqwa untuk bisa bersama mereka dalam menja-lankan ibadah sebaik-baiknya,karena merekalah yang pantas menjadi panutan dalam beribadah.
Akhirnya kami berdo’a semoga Allah SwT memberi kita haji yang mabrur dan amal shaleh yang diterima disisiNya,
Amin.
BAB II
HAJI DAN UMRAH
A. HAJI.
1. Pengertian Ibadah Haji.
Ibadah haji ialah mengunjungi Makkah pada bulan haji untuk mengerjakan rangkaian ibadah yang terdiri dari ihram, thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, melempar jumrah, mabit, hadyu dan mencukur rambut, guna memenuhi perintah Allah dan mengharap keridhaan-Nya, bagi yang mampu.
Ibadah haji disyari’atkan pada tahun 6 H dengan turunnya wahyu Allah yang berbunyi :
Wa atimmul hajja wal ‘umrata lillah
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan um rah karena Allah. (QS. Al Baqarah 196)
2. Syarat - syarat haji :
a. Beragama Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Mampu / istitha’ah yang meliputi:
1). Sehat jasmani dan rohani
2). Keamanan selama perjalanan haji
3). Memiliki bekal
Bila sudah ada kemampuan dan kesempatan dianjurkan segera melaksanakan ibadah haji, sesuai tuntunan Rasulullah saw.
Man aradal hajja falyu’ajjil, fa-innahu qad yamradlul mariidlu, wa tadlillur raahilatu, wa takuunul haajatu.
Artinya:
Barang siapa hendak menunaikan haji, hendaknya dilakukan dengan segera,
karena mungkin diantara mu ada yang sakit, hilang kendaraannya atau ada ke perluan lainnya. (HR Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Majah)
2. Rukun Haji.
Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang harus dilaksanakan, yang apabila ada yang ditinggalkan salah satunya, hajinya tidak syah.
Rukun haji terdiri dari :
a. Niat Haji dengan membaca;
b. Ihram, yaitu niat memulai ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.
c. Wukuf di Arafah, yaitu keberadaan seseorang di Arafah, pada waktu antara tergelincir sampai terbenam matahari tanggal 9 Dzulhujjah (hari Arafah).
d. Thawaf ifadlah (thawaf haji), yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali putaran dengan posisi Ka’bah selalu di sebelah kiri,
dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari Hajar Aswad
b. Sa’i, adalah berjalan dari Shafa ke Marwah, dan sebaliknya sebanyak 7 ( tujuh ) kali. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah atau sebaliknya masing-masing dihitung 1 (satu) kali.
c. Tahallul, yaitu bercukur/memotong rambut.
4. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan haji yang harus dilaksanakan, apabila karena sesuatu hal terpaksa tidak dipenuhi, dapat diwakilkan orang lain atau dapat diganti dengan dam.
Wajib haji yaitu :
a. Meninggalkan larangan dalam ihram.
b. Mabit di Muzdalifah.
c. Melontar jumrah Aqabah tangal 10 Dzulhijjah.
d. Mabit di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
e. Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
B. UMRAH
1. Pengertian Umrah.
Umrah ialah mengunjungi Makkah untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari ihram, thawaf, sa’i dan tahallul (mencukur rambut) baik di bulan haji maupun di luar bulan haji.
2. Rukun Umrah
Rukun Umrah adalah amalan-amalan yang harus dilaksanakan dan apabila ditinggalkan salah satunya, maka umrahnya tidak sah.
Yang termasuk rukun umrah adalah :
a. Ihram dari miqat
b. Thawaf
c. Sa’i
d. Tahallul, yaitu dengan memotong / mencukur rambut.
3. Macam-macam Umrah
a. Umrah wajib yaitu umrah yang berkaitan dengan ibadah haji atau nadzar.
b. Umrah sunnah, yaitu umrah yang tidak berkaitan dengan ibadah Haji/ nadzar (diluar waktu haji ).
4. Umrah berulang-ulang :
a. Ibnu Umar melaksanakan umrah setahun 2 kali.
b. Aisyiyah melakukan 3 kali dalam setahun.
c. Sedangkan Rasulullah SAW. melaksanakan umrah 4 kali seumur hidup, yaitu :
1) Umrah Hudaibiyah pada bulan Dzulqa’idah Tahun 6 H (terhalang kafir Makkah).
Umrah qadla, bulan Dzulqa’idah tahun 7 H
3) Umrah dan Ji’ranah pada bulan Dzulqa’idah tahun 8 H.
4) Umrah untuk haji pada tahun 10 H ( Haji Wada’)

Catatan :
Umrah Rasulullah tersebut dilaksanakan pada waktu beliau memasuki kota Makkah (bukan selama berada di Makkah melakukan umrah berkali-kali )

C. MIQAT :
1. Pengertian Miqat.
Miqat yaitu batas untuk memulai pelaksanaan Ibadah haji atau umrah.
2. Miqat ada 2 macam yaitu :
a. Miqat Zamani ialah batas waktu melaksanakan haji, Firman Allah:

Al hajju asyhurun ma’luumaat.
Artinya :
Haji itu adalah pada beberapa bulan tertentu. (Al-Baqarah 197).
Para ulama sepakat ( ijma’ ) bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji ialah bulan Syawwal, Dzul qa’idah dan Dzulhijjah.
b. Miqat Makani ialah batas tempat memulai ihram bagi orang yang akan mengerjakan haji atau umrah.
3. Macam-macam Miqat Makani
Tempat-tempat yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW adalah:
a. Dzul Hulaifah (Masjijd Bir Ali), bagi orang-orang yang berangkat dari Madinah (450 km sebelah utara Makkah).
b. Juhfah (7 km sebelah barat laut Makkah) bagi orang yang berangkat dari arah Syiria. Karena tanda-tanda Juhfah sudah lenyap, maka dewasa ini orang² dari Mesir dan Syiria mengambil miqat dari Rabegh (4 km dari Makkah). Ini adalah daerah terdekat dengan Juhfah.
c. Qarnul Manazil sebuah bukit sebelah timur Makkah dan menjorok ke Arafah, jaraknya 94 km dari Makkah. Menjadi miqat bagi orang dari arah Nejed.
d. Yalamlam, miqat bagi orang yang datang dari arah Yaman. Sebuah bukit di selatan Makkah yang jaraknya 54 km.
e. Dzatu Irqin, miqat bagi yang datang dari arah Irak, jaraknya 94 km sebelah timur laut Makkah (Ijtihad Umar bin Khattab)
CATATAN
Jamaah haji Indonesia gelombang I memakai ihram di Madinah, mengam-bil miqat di Dzul Khulaifah (Bir Ali).
Gelombang II memakai pakaian ihram dari Donohudan dan mengambil miqat dari Yalamlam atau Qarnul Manazil di atas pesawat

D. IHRAM :
1. Pengertian Ihram.
Ihram ialah niat memulai Ibadah haji/umrah dengan memakai pakaian tertentu yang terdiri dari dua helai kain tidak berjahit (bagi pria) dan wanita menutup aurat sebagaimana biasa dan membuka penutup muka/cadar.
a. Untuk haji membaca
LABBAIKA HAJJAN
aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji.
b. Untuk umroh membaca
LABBAIKA’UMROTAN.
aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah.
2. Hal-hal yang dianjurkan bagi yang berihram :
a. Sebelumnya berwudhu atau mandi (besar),
b. Memotong kuku,
c. Memendekkan kumis,
d. Mencukur rambut.
e. Pakaian ihram seyogyanya berwarna putih,
f. Boleh memakai wewangian sebelum ihram ( kalau sudah berihram tidak diperbolehkan ).
g. Menyisir rambut,
3. Hal-hal yang dilarang sewaktu ihram.
a. Bercampur suami istri dan pendahuluannya (rofats).
b. Melakukan kejahatan atau maksiat (fusuq).
c. Berdebat yang tidak ada manfaat-nya atau bertengkar dengan orang lain (jidal).
d. Menikah atau menikahkan, meminang atau dipinang.
e. Memotong rambut.
f. Memakai wangi-wangian baik di badan maupun di pakaian.
g. Berburu atau memakan hasil buruan.
h. Membuka aurat di tempat terbuka.
i. Mencabut tanaman.
j. Khusus bagi laki-laki :
1). memakai pakaian yang berjahit.
2). memakai sesuatu yang menutup mata kaki
3). Memakai penutup kepala.
k. Khusus bagi wanita :
1). berkaus tangan yang menutup telapak tangan.
2). menutup muka (cadar).

E. THOWAF :
1. Pengertian Thowaf.
Thowaf ialah Ibadah dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran.
2. Syarat syahnya thowaf :
a. Menutup aurat.
b. Suci dari hadats dan najis.
c. Dimulai dan diakhiri di hajar aswad.
d. Meletakkan Ka’bah di sebelah kiri.
e. Tujuh putaran.
f. Di tempat thowaf (di Masjil Haram).
3. Macam-macam Thowaf :
a. Thawaf Ifadlah, yaitu thawaf sebagai rukun haji disebut juga thawaf ziarah atau thawaf haji/rukun.
b. Thawaf umrah, yaitu thawaf sebagai rukun umrah.
c. Thawaf qudum, yaitu thawaf kehormatan, dilaksanakan bagi yang berhaji ifrad dan qiran pada saat datang di Makkah.
d. Thawaf sunnah, ialah thawaf yang tidak berkaitan dengan ibadah haji / umrah dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
e. Thawaf wada’ yaitu thawaf yang dilakukan oleh jamaah haji yang akan segera meninggalkan kota Makkah.

F. SA’I
1. Pengertian Sa’i.
Sa’i adalah berjalan dari Shafa ke Marwah, dan sebaliknya sebanyak 7 ( tujuh) kali. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah atau sebaliknya masing-masing dihitung 1 (satu) kali.
2. Syarat syahnya Sa’i.
a. Dilakukan estela thowaf.
b. Menyempurnakan 7 kali.
c. Dilaksanakan di tempat Sa’i (mas’a).
G. WUKUF
1. Pengertian Wukuf.
Wukuf, berdiam di Arafah, pada waktu antara tergelincir sampai terbenam matahari (waktu dluhur-maghrib) pada tanggal 9 Dzulhujjah (hari Arafah) untuk berdo’a.
2. Syahnya wukuf.
a. Dilaksanakan di Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
b. Dari waktu dluhur sampai maghrib.
H. MABIT
1. Pengertian Mabit.
Mabit yaitu berhenti sejenak atau bermalam di statu tempat untuk beribadah.
2. Pelaksanaan mabit.
a. Di Muzdalifah, malam tanggal 10 sepulangnya dari Arofah.
b. Di Mina, dilaksanakan pada hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah).
I. JUMRAH
1. Pengertian Jumrah.
Yaitu beribadah dengan cara melempar batu kerikil ke jamarot yang telah ditetapkan pada waktu tertentu sebanyak 7 kali lemparan untuk masing-masing jamarot.
2. Macam-macam Jumrah.
a. Jumrah Ula.
b. Jumrah Wustho.
c. Jumrah Aqobah.
J. AL-HADYU DAN DAM
1. Pengertian.
Al-Hadyu ialah menyembelih ternak (kambing/sapi/onta) di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik hají.
2. Macam-macam dam.
a. Dam nusuk, dikenakan bagi orang yang mengerjakan ají Tamattu’ atau Qiran.
b. Dam Isa’ah, dikenakan bagi orang melanggar aturan/ketentuan manasik haji.
1) melanggar aturan/larangan ihram haji/umrah,
2) meninggalkan salah satu wajib haji/umrah (tidak berihram/niat di miqot, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, Tidak melempar jumrah, tidak towaf wada).
*) Catatan :
Bagi yang tidak mampu bisa diganti dengan puasa selama 10 hari, 3 hari dilaksanakan ketika berhaji, selain hari Arofah dan 7 hari ketika sudah pulang di tanah air.
BAB III
TUNTUNAN PRAKTIS IBADAH HAJI DAN UMRAH
A. Macam-macam pelaksanaan Haji.
1. Tamattu’ : mendahulukan umroh dari pada haji,seorang berniat ihrom hanya untuk umroh saja sampai pelaksanaan umroh selesai. Kemudian pada saat haji tiba,berihrom lagi untuk haji.(membayar dam).
2. Qiron : seorang berniat ihrom untuk umroh dan haji sekaligus,dan tetap dalam keadaan ihrom sampai hari nahr ( tanggal 10 dzulhijjah )
3. Ifrod : seorang mendahulukan haji dari pada umroh dan ia tetap dalam keadaan ihrom sampai amalan-amalan hajinya selesai, setelah itu ia baru melaksanakan umroh (membayar dam).
B. CARA HAJI JAMA’AH HAJI INDONESIA
Dengan mempertimbangkan alasan sar’i, kemudahan dalam pelaksanaan dan lain-lain, maka jama’ah haji Indonesia dalam pelaksanaan hajinya menggunakan cara haji tamattu.
Dalam prakteknya pemberangkatan jama’ah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang.
Jama’ah haji yang berasal dari Kabupaten Cilacap kadang-kadang mendapat gelombang pertama atau kedua
1. Gelombang I.
Jama’ah haji berangkat dari Bandara Adi Sumarmo (Solo) menuju Jiddah, turun di Bandara King Abdul Azis, lalu menuju Madinah untuk ziarah di Masjid Nabawi. Setelah kurang lebih 8 hari,jama’ah meninggalkan Madinah menuju Dzulkhulaifah/ Abyar a’li / Bir ‘ali (miqotnya penduduk Madinah dan jama’ah haji Indonesia gelombang I)
untuk melakukan Ihrom. Kemudian jama’ah berangkat ke Makkah untuk mengerjakan Umroh (Thowaf dan Sa’i) di Baitullah.
2. Gelombang II.
Jama’ah haji berangkat dari Bandara Adi Sumarno (Solo) menuju Jiddah, turun di Bandara King Abdul Azis. Gelombang II ini melakukan Ihrom di Yalamlam (masih berada di atas pesawat). Yalamlam adalah miqotnya penduduk Yaman dan Jama’ah Haji Indonesia gelombang II. Lalu berangkat ke Makkah untuk Umroh
C. CARA MENGERJAKAN HAJI TAMATTU’
1. Ihrom Umrah ketika tiba di Miqat
a. Mandi Ihram, meskipun sedang haid atau nifas
b. Memakai wangi-wangian di badan sebelum ihrom bagi laki-laki
c. Memakai kain Ihram (izar dan rida’) bagi laki-laki.
d. Niat Ihram dari Miqat, dengan mengucapkan :
(Labbaika ‘umrotan) :
e. Mengucapkan Talbiyah

LABBAIKALLOOHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK INNAL HAMDA WANNI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIIKALAK
Artinya :
Aku datang memenuhi panggilanMu Ya Alloh, aku datang memenuhi panggilanMu. Aku datang memenuhu panggilanMu, yang tiada sekutu bagiMu, aku datang memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan ni’mat serta segenap kekuasaan adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu.”
Catatan :
 nomor a,b,c boleh dilaksanakan sebelum miqot.
 Sebelum ke Masjidil Haram, mampir ke pemondokan (hotel) untuk menyimpan barang bawaan dan istirahat sejenak.
2. Thowaf dan Cara Pelaksanaannya
a. Sebelum memasuki Masjidil Harom, terlebih dahulu membaca do’a sebagai berikut :
BISMILLAH WASH SHOLAATU WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH ALLAAHUMMAF TAHLII ABWAABA ROHMATIK
Artinya :
Dengan Nama Alloh dan sholawat dan salam atas Rosulillah Ya Alloh, bukakanlah untukku segala pintu rahmatMu.
b. Masuk ke masjid dengan mendahulukan kaki kanan
c. Apabila melihat Ka’bah maka mengangkat tangannya sambil membaca do’a di bawah ini :
ALLOOHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM FAHAYYINAA ROBBANAA BIS SALAM
Artinya :
Ya alloh, Engkau adalah sumber keselamatan, dan dari Mu datang keselamatan. Maka hidupkanlah kami dengan selamat sejahtera..” (Do’a Umar bin Khottob)

d. Melangkah menuju Ka’bah/Hajar Aswad untuk menciumnya jika mungkin. Jika tidak, cukup mengusapnya dengan tangan kanan lalu mencium tangannya. Jika hal itu juga tidak mungkin maka disyariatkan cukup memberi isyarat dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad (tidak usah dicium) sambil mengucapkan :
BISMILLAH ALLAAHU AKBAR
Catatan:
 Orang yang thowaf wajib suci dari hadats dan najis,tetapi diperbolehkan bicara asalkan mengandung kebaikan.
 Jika batal maka segeralah berwudhu dan selanjutnya menyempurnakan thowafnya tanpa harus mengulangi dari awal/putaran pertama
 Melakukan idhthiba’(membuka pundak kanan) ketika akan mulai thowaf,dan kembali menutup pundaknya ketika selesai thowaf (khusus laki-laki )
 Melakukan roml(lari-lari kecil) pada 3 putaran pertama (khusus laki-laki )dan berjalan biasa pada 4 putaran berikutnya.
 Berjalan mengitari Ka’bah tujuh kali, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kirinya. Tidak ada do’a khusus yang diajarkan Nabi, karena itu dibolehkan berdo’a asalkan mengandung kebaikan.
Boleh juga berdzikir (istighfar, tasbih, sholawat, dll) atau membaca Al Qur’an.
 Setelah sampai di Rukun Yamani (pojok ka’bah sebelah selatan barat) dianjurkan mengusapnya dan tangan tidak dicium, jika tidak bisa maka tidak disyariatkan memberi isyarat seperti poin 4. Adapun do’a antara hajar aswad dan rukun Yamani sebagai berikut :
Artinya :
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka.” (QS. Al Baqarah : 201)
e. Selesai Thowaf, datanglah ke Maqom Ibrahim untuk melakukan sholat dua rakaat, sambil membaca firman Allah :
WATTAKHIDZUU MIMMAQOOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA (QS. Al Baqarah: 125)
Caranya :
Sholat dua rakaat, pada rakaat pertama sesudah membaca Al Fatihah membaca Qul Ya Ayyuhal Kafirun. Dan pada rakaat kedua membaca Qul Huwallohu Ahad
f. Selesai sholat datanglah ke Sumur Zam Zam untuk minum secukupnya dan menyiram kepalanya.
Do’a minum air zam-zam :
ALLAHUMMA INNI AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI’AN WA RIZQON WAASI’AN WA SYIFAA AN MIN KULLI DAA IN WA SAQOMIN BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN.
g. Kembali lagi ke Hajar Aswad dengan bertakbir dan mengusapnya jika mungkin. Jika tidak mungkin maka segeralah menuju mas’a.
3. Sa’i dan Cara Pelaksanaannya
a. Selesai Thowaf, keluarlah ke Mas’a (tempat Sa’i) lewat pintu Shofa untuk melakukan Sa’i dari Shofa ke Marwah
b. Sebelum naik bukit Shofa, membaca firman Allah :
INNASH SHOFAA WALMARWATA MIN SYA’AA IRILLAH
Atau yang panjang sbb :
INNASH SHOFAA WALMARWATA MIN SYA’AA IRILLAH, FAMAN HAJJAL BAITA AWI’TAMARO FALAA JUNAAHA ‘ALAIHI ANYATHTHOWAFA BIHIMAA WAMAN TATHOWA’A KHOIRON FAINNALLOHA SYAAKIRUN ‘ALIIM.
Artinya :
Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah sebagian dari Syi’ar Alloh. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitulloh atau berumroh maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebaikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Alloh Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 158)
c. Mengucapkan :
NABDAU’ BIMA BADAALLOHU BIHI
kami memulai sebagaimana Alloh memulai
d. Naik ke Bukit Shofa dengan menghadap ka’bah, takbir 3 kali, dan membaca tahlil seperti dibawah ini :
ALLOOHU AKBAR 3X, LAA ILAAHA ILLALLOH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WAYUMIITU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI`IN QODIIR, LAA ILAAHA ILLALLOH WAHDAH ANJAZA WA’DAH WANASHORO ‘ABDAH WAHAZAMAL AHZAABA WAHDAH.
Allah Maha Besar 3x Tiada Tuhan selain Allah yang Maha esa,tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan pujian serta yang menghidupkan dan mematikan.
Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, tiada Tuhan selain Allah Yang
Maha Esa yang melaksanakan janji-Nya,membela hamba-Nya(Muhammad) dan mencerai-beraikan golongan musuh sendirian.
e. Berdo’a dengan do’a yang memohon kebaikan dunia dan ahirat. Nabi tidak mengajarkan do’a khusus yang dibaca baik di atas Shofa maupun Marwah
f. Turun dari Shofa lewat jalur kanan, berjalan menuju bukit Marwah. Apabila melintasi lampu hijau, laki-laki disunnahkan lari-lari kecil, setelah lampu hijau berikutnya berjalan biasa sampai Bukit Marwah
g. Do’a yang bisa dibaca saat sa’i adalah

ROBBIGHFIR WAR HAM INNAKA ANTAL A’AZZUL AKROM
Artinya :
Ya Alloh, ampunilah,dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Ya Alloh dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia.
h. Naiklah ke Marwah dengan menghadap ka’bah takbir 3x dan bertahlil seperti yang dilakukan di bukit shofa(poin 4) dan berdo’a.
i. Turun lewat jalur kanan, apabila melintasi lampu hijau, laki-laki disunnahkan lari-lari kecil seperti tersebut di atas sampai lampu hijau berikutnya. Kemudian naik lagi ke bukit Shofa. Ini dihitung 2 kali perjalanan
j. Ulangi hal yang sama hingga tercapai 7X perjalanan. (Shofa ke Marwah dihitung 1X, dari Marwa ke Shofa dihitung 1X, sehingga dimulai dari Shofa, berakhir di Marwah). Lalu keluar dari masjid dengan berdo’a
ALLOOHUMMA INNII AS`ALUKA MIN FADHLIK
Ya Allah aku mohon keutamaan-Mu.
4. Tahalul.
Setelah selesai dan berakhir di Marwah, selanjutnya bertahallul yang ditandai dengan memotong rambut. Dengan demikian segala yang diharamkan ketika Ihrom telah menjadi halal (misal, berkumpul dengan istri). dan selesailah ibadah Umroh.
Umroh selesai Jama’ah menunggu musim haji yang dimulai hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah

Catatan : Rosulullah tidak pernah melakukan umrah berulang-ulang/ berkali-kali saat melaksanakan haji nya
D. CARA PELAKSANAAN HAJI PROGRAM TARWIYYAH (PROGRAM KBIH AL-MABRUR )
1. Tanggal 8 Dzulhijjah,
melakukan ihrom dan niat haji dari Maktabnya di Makkah.
Caranya :
a. Mandi Ihrom, meskipun sedang haid atau nifas
b. Memakai wangi-wangian di badan sebelum ihrom bagi laki-laki
c. Memakai kain Ihrom (izar dan rida’) bagi laki-laki
d. Niat Ihrom dari Miqot, dengan mengucapkan : (Labbaika Hajjan)
e. Mengucapkan Talbiyah (mengucap-kannya terus menerus sampai ketika akan melempar jumrah aqobah )
LABBAIKALLOOHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK INNAL HAMDA WANNI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIIKALAK
f. Berangkat ke Mina untuk Mabit (menginap) pada malam Arafah
g. Sholat lima waktu dengan qasar tanpa jama’
h. Tidak ada kegiatan lain di Mina kecuali mabit

2. Tanggal 9 Dzulhijjah,
Setelah terbit matahari bertolak dari Mina menuju Arafah
a. Sebelum Zawal (lingsir) sebaiknya tidak memasuki Arafah, karena disunnahkan bagi jama’ah singgah dulu di masjid Namiroh.
b. Mendengarkan khutbah Arafah dilanjutkan dengan Sholat Dzuhur dan ‘Ashar dengan qasar jama’ ta’dim
c. Wukuf dimulai sejak matahari tergelincir dan diakhiri setelah terbenam
d. Setelah usai wukuf,jama’ah dari Arafah menuju Mudzalifah(sholat jama’ ta’khir maghrib dan isa di Muzdalifah) dan mabit hingga Shubuh sambil mencari batu kerikil dengan jumlah minimal 49 batu apabila mengambil nafar awwal, atau minimal 70 batu apabila mengambil nafar tsani.
e. Setelah sholat Shubuh jama’ah meninggalkan Muzdalifah bertolak menuju jamarat untuk melempar jumrah aqobah.
3. Tanggal 10 Dzulhijjah,
a. Jama’ah menuju Jumroh Aqobah sesudah waktu Dhuha (suasana masih terus bertalbiyyah sampai di depan jumroh Aqobah) dan melemparnya dengan 7 batu dengan membaca pada setiap lemparan.
b. Selesai Jumroh Aqobah kemudian menyembelih binatang hadyu.
c. Bertahallul, ditandai mencukur rambut (Muhallikin atau Muqassirin bagi laki-laki). Adapun wanita cukup memotong ujung rambut saja
d. Pergi ke Mekkah untuk mengerjakan Thowaf Ifadhoh dan Sa’i
(bisa dilaksanakan usai melaksanakan mabit di Mina sampai dengan tanggal 12/13 dzulhijjah segera setibanya di Makkah).
4. Tanggal 11 s/d 13 Dzulhijjah,
Mabit di Mina.
a. Setiap hari sesudah zawal (lingsir ) melempar 3 jumroh, yaitu : Jumroh ULA, WUSTHO, dan AQOBAH, masing-masing dengan batu kerikil, 7 kali lemparan.
b. Dimulai dengan jumrah Ula dengan 7 lemparan sambil membaca takbir pada setiap lemparan, kemudian menepi menghadap qiblat dengan mengangkat tangan dan berdo’a dengan do’a yang dikuasai/sesuai dengan kehendak dirinya.
c. Kemudian jumrah Wustho (sama seperti jumrah Ula menepi dan berdo’a)
d. Terakhir melempar jumroh Aqobah (tanpa berdo’a)
Catatan:
 Bila melaksanakan nafar awal maka jumrah dilakukan 2 hari (tgl 11 & 12 Dzulhijjah) dan bila usai jumrah harus segera meninggalkan Mina sebelum maghrib menuju Makkah.
 Bagi yang melaksanakan nafar tsani lempar jumrah dilaksanakan sampai tgl 13 Dzulhijjah dan segera menuju Makkah sebelum maghrib
 Bagi yang belum melaksanakan thowaf ifadhoh pada tgl 10 Dzulhijjah segera melakasanakan nya sesampainya di Makkah.
 Selama di Mina sholat 5 waktu dilakukan dengan cara di qosor tanpa jamak,juga tidak ada sholat jum’at(diganti sholat dhuhur)
Usainya melempar 3 jumroh menandakan tuntasnya rangkaian mabit di Mina. Dengan demikian selesailah seluruh rangkaian Ibadah Haji TAMATTU’.
Seluruh jama’ah kembali ke Makkah, setibanya di Makkah yang belum melaksanakan thowaf ifadhoh untuk segera ke Masjidil Haram untuk Thowaf dan Sai (ifadhoh).

E. THOWAF WADA’
Sebelum kembali ke tanah air jamaah haji Indonesia harus melakukan thowaf Wada’ (yang boleh meninggalkan thowaf wada’ hanya wanita yang sedang haid saja dan tidak wajib membayar dam).

F. PENUTUP.
Demikian semoga atas bimbingan KBIH AL-MABRUR ibadah haji kita sempurna mendekati cara haji Rosululloh SAW dan menjadi haji yang mabrur serta dapat mempertahankan kemabruran haji kita Amin

BAB IV
BEBEPARA HAL YANG PERLU DIKETAHUI
A. TAYAMUM.
Tayammum adalah bersuci dengan menggunakan debu, sebagai pengganti wudlu. Dilakukan ketika tidak ada air, karena sedang sakit atau dalam kondisi darurat (seperti ketika berada dalam pesawat).
Tata Cara Tayamum :
1. Niat untuk tayammum (dalam hati ), kemudian membaca ”Basmalah”
2. Satu kali tepuk untuk mengusap muka dan telapak tangan.
Caranya:
 Tepukkan kedua telapak tangan pada permukaan sesuatu yang bersih dari najis (di pesawat, kursi atau dinding pesawat), lalu ditiup.
 Setelah itu sapukan ke seluruh muka,dari pangkal rambut ( jidat) sampai ke dagu, dari pangkal telinga kanan sampai telinga kiri.
 Kemudian telapak tangan kiri menyapu (mengusap) tangan kanan dari ujung jari sampai pergelangan tangan secara merata, begitu pula sebaliknya.
3. Kemudian berdo’a.
Asyhadu alaa ilaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh
Artinya:
Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

B. SHALAT SAFAR ( BEPERGIAN ).
Apabila seseorang sedang dalam bepergian (safar) maka diberi rukhsah (keringanan) dalam melaksanakan shalat, yaitu di jama’(dikumpulkan) atau di qashar (diringkas)
Shalat yang dapat di jama’ adalah shalat dluhur dengan ashar, maghrib dengan isya’, sedang shalat shubuh tidak bisa di jama’.Pelaksanaan shalat jama’ dapat dilakukan :
1. Jama’ taqdim yaitu mengumpulkan shalat di waktu yang pertama antara dua shalat. Seperti jama’ shalat dluhur dengan ashar, dilakukan di waktu dluhur, atau shalat maghrib dan ’isya, dilakukan di waktu maghrib.
2. Jama’ ta’khir yaitu mengumpulkan shalat di waktu yang terakhir antara dua shalat. Seperti jama’ shalat dluhur dengan ashar, dilakukan pada waktu ashar.


C. SHALAT DALAM PESAWAT.
Kewajiban shalat tidak boleh ditinggalkan walau bagaimanapun keadaannya dan dimanapun tempatnya, begitu pula ketika berada di atas pesawat terbang.
Sedangkan pelaksanaan shalat di atas pesawat terbang adalah sebagai berikaut:
1. Setelah selesai tayammum, berniat untuk melaksanakan shalat (niat dalam hati).
2. Takbiratul ihram, kemudian membaca seperti bacaan shalat.
3. Ruku’ dilakukan dengan membungkukkan badan sedikit.
4. Setelah itu i’tidal; badan tegak seperti posisi semula.
5. Sujud dilakukan dengan membungkukkan badan lebih rendah dari pada saat ruku’.
6. Duduk diantara dua sujud; badan tegak seperti posisi semula.
7. Salam, seperti salam pada shalat lainnya.
D. SHALAT JENAZAH.
Shalat jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya shalat itu wajib dikerjakan oleh setiap muslim, tetapi apabila sudah ada seseorang / beberapa orang yang melaksanakan, maka orang Islam lainya bebas dari kewajiban tersebut.
Shalat jenazah dilaksanakan dengan 4 kali takbir dan 1 kali salam, tanpa ruku’ dan tanpa sujud.
Cara melaksanakan shalat sebagai berikut :
1. Niat untuk shalat jemazah (niat dalam hati).
2. Takbiratul ihram ( takbir ke-1 ) “Allahu Akbar”
3. Membaca surat Al-Fatihah ( tidak perlu didahului do’a iftitah ). ( Takbir ke-2 ) “ Allahu Akbar”
4. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. ( seperti shalawat dalam shalat ), atau cukup dengan:
Allahumma shali ‘ala Muhammad wa‘ala aali Muhammad.
Artinya : Ya Allah, curahkanlah rahmat-Mu kepada Nabi Muhammad saw dan keluarganya. ( Takbir ke-3 ) “Allahu Akbar”
5. Membaca do’a.
ALLAHUMMAGHFIRLAHU- WARHAMHU- WA'AFI-HI WA'FU 'ANHU, WA AKRIM NUZULAHUWA WASSI' MADKHALAHU- WAGHSILHU BIMA-IN WA TSALJIN, WA NAQQIHI- MINAL KHATHA-YA- KAMA- YUNAQQATS TSAUBUL ABYADLU MINAD DANAS, WA ABDILHU DARAN KHAIRAN MIN DA-RIHI- WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI- WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI- WA QIHI- FITNATAL QABRI WA'ADZA-BAH.



Ya Allah, berilah ampunan, rahmat dan 'afiyat kepadanya. Muliakanlah tempat
turunnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dengan airdan salju,bersihkanlah dari segala kesalahan, sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan jodoh yang lebih baik dari pada jodohnya. Jauhkanlah dari padanya fitnah kubur dan siksaannya.
(Takbir ke – 4) ” Allahu Akbar ”

6. Membaca do’a sebagai berikut:
ALLAHUMMA LAA TAHRIMNA AJRAHU WALA TAFTINNA BA’DAHU WAGHFIR LANA WA LAHU
Artinya:
Ya Allah janganlah engkau tidak memberi pahala kepada kami, dan janganlah engkau memberi fitnah kepada kami sepeninggal-nya, dan ampunilah kami dan dia.
7. Salam ke kanan dan k e kiri.
ASSALAAMU ‘ALAIKUM WARAHMA TULLAHI WA BARAKAATUH.
Artinya:
Semoga keselamatan, rahmat dan berkah dilim- pahkan Allah kepadamu sekalian.

E. SHALAT ARBA’IN.
Shalat Arba’in ialah shalat yang dilakukan sebanyak 40 kali secara berturut-turut di Masjid Nabawi Madinah. Shalat arba’in bukanlah rangkaian ibadah haji yang dituntut wajib melaksanakannya. Dasar hukum shalat adalah sabda Nabi saw.
Man Shala Fi Masjidiy arba’iina shalatin la tafuu tuhu shalatun, kutiba lahu baraa-atun minannari wa baraa-atun minal-’adzabi wa bari-aminan-nifaaqi
Artinya:
Siapa saja yang shalat di masjidku ini 40 kali shalat, tanpa terlewatkan satu shalatpun, maka dituliskan kepadanya keselamatan dari api neraka, keselamatan dari siksaan dan terlepas dari pada (bahaya) nifaq.
(H.R.Majma’ al-Zawai: 4:8)
Hadits ini diperselisihkan keshahihannya karena salah seorang perawinya dianggap dha’if (lemah ). Meskipun begitu, anjuran untuk melaksanakan shalat arba’in lebih ditekankan untuk membiasakan seseorang dapat kontinyu ( istiqamah ) dalam beribadah dan mempunyai antusiame/motivasi yang kuat untuk menjalankan perintah Allah SWT. ( shalat berjama’ah di masjid )
Perlu diketahui, bahwa dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah saw. Menjelaskan keutamaan shalat di Masjid Nabawi (lebih baik 1000 kali shalat di masjid.
Shalatun fi masjidiy haada afdlalu min alfi shalatin fiima sawaahu illa-masjidal haraam.
Artinya :
Shalat di Masjidku ini lebih baik dari 1000 kali shalat yang dikerjakan di masjid lain, kecuali masjidil haram.
(H.R. Al-Bukhari dan Muslim )
F. ZIARAH.
1. Makam Rasul saw, Abu Bakar dan ’Umar ra.
a. Memasuki masjid, jangan lupa berdoa dengan melangkahkan kaki kanan dulu.
b. Sholat tahyatul masjid, kalau bisa di roudloh (tempat antara mimbar dan rumah Rosul saw).
c. Pergi ke makam Rasul, berdiri di depannya menghadapnya dengan mengucap salam kepada Nabi.
d. Berpindah sedikit ke kanan (makam Abu Bakar. ra), mengucap salam dan mendo’akan.
c. Berpindah sedikit ke kanan lagi (makam ’Umar. ra), mengucap salam dan mendo’akan.
e. Dilarang mengusap pintu, dinding dan sekitar masjid.
2. Makam Ahli Baqi’ dan syuhada Uhud.
Mengucapkan salam kepada mereka dan mendo’akan dengan do’a yang diajarkan oleh Rasululloh saw.
3. Masjid Quba.
Disunnahkan untuk menziarahi masjid Quba dan sholat di dalamnya.
Al-Hamdulillaahi Rabbil ‘almiin
Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger