Headlines News :
Home » » Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam

Written By Aajum on Sunday, November 27, 2011 | 8:10 AM


A.    Pengertian Hukum Islam
Hukum menurut bahsa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkan.
Menurut Istilah ahli fiqih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan syariat, berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah dan al-ibadah. Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib, sunnah (mandub), haram, makruh, dan mubah.
Rasulullah SAW bersabda : “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegangan pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-qur’an) dan sunnahku (hadist)”. (H.R Baihaqi)
Para ulama fiqih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-qur’an dan hadist.

1.      Pengertian, kedudukan, dan fungsi Al-Qur’an
a.       Pengertian Al- Qur’an
Secara harfiah, Al-Qur’an artinya bacaan.
Menurut stilah, Al-qur’an adalah firman-firman Allah SWT yang diturunkankan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, merupakan mu’jizat dan menggunakan bahasa arab, yang membacanya mrupakan ibadah.
b.      Kedudukan dan fungsi Al- Qur’an
1)      Kedudukan Al-Qur’an.
a)      Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memiliki tiga inti atau komponen dasar hukum, yaitu :
(1)   hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah.
(2)   hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia.
(3)   hukum yang mengatur  manusia dengan mahluk lain.
b)      Al-Qur’an sebagai pedoman hidup memiliki kelebihan dan keistimewaan        sebagai berikut :
(1)   Mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab- kitab sebelumnya.
(2)   Al-Qur’an ditujukan bagi umat sepanjang masa sedangkan kitab-kitab  sebelumnya hanya ditujukan pada kaum tertentu dan dalam kurun waktu tertentu saja.
2)      Fungsi Al-Qur’an.
 Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam    mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat lihat
Allah berfirman dalam surat Al-Isra’, 17 : 9
ɨbÎ) #x»yd tb#uäöà)ø9$# Ïöku ÓÉL¯=Ï9 šÏf ãPuqø%r& çŽÅe³u;ãƒur tûüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# tbqè=yJ÷ètƒ ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNçlm; #\ô_r& #ZŽÎ6x. ÇÒÈ                                                                                                       
Artinya:  "Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan)  yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar". (QS. Al-Isra’ (17): 9)


2.      Pengertian, kedudukan, dan fungsi Hadist
a.      Pengertian
Hadist menurut bahasa artinya baru dan kabar.
Menurut istilah hadist adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan/ ketetapan Nabi SAW).
Berdasarkan pengertiannya dapat dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu :
1)      Hadist Qauliyah, yaitu hadist yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
2)      Hadist Fi’liyah, yaitu hadist uyang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi SAW.
3)      Hadist Takririyah, yaitu hadist yang disandarkan pada persetujuan/ ketetapan Nabi SAW atas apa yang dilakukan para sahabatny. Nabi SAW membiarkan penafsiran dan perbuatan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Rasulullah SAW menandakan persetujuannya.

b.      Kedudukan dan fungsi Hadits sbb:
1)      Para Ulama berpendapat bahwa kedudukan  Al-Hadits adalah sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al- Qur’an.
Q.S. Ali-Imron, 3 : 32
 ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# š^qߧ9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ  
Artinya:  "Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Q.S. Ali-Imron (3): 32)

Q.S Al-Ahzab, 32 : 21
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_ötƒ ©!$# tPöquø9$#ur t
ÅzFy$# tx.sŒur ©!$# #ZŽÏVx. ÇËÊÈ
Artinya:           "Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri  teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak  menyebut Allah". (Q.S Al-Ahzab (32): 21)

2)      Fungsi Al-Hadits adalah
a)      Menetapkan dan memperkuat hokum-hukum yang telah ditentukan oeh Al-  Qur’an, misalnya firman Aallah dalam surah Al-Haj: 30
(#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ  
Artinya: “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu  dan  jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (QS. Al-Haj: 30)

Kemudian Nabi menguatkan dengan Haditsnya: Yang artinya:”Perhatikan Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar! Sahut kami: ”Baiklah, hai Rasulullah”.Beliau meneruskan, sabdanya: ”(1) musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua”. Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: ” Awas! Berkata (bersaksi) palsu” – dan seterusnya-. (H. R. Bukhari- Muslim).
b)      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al- Qur’an yang mash Mujmal (umum), misalnya firman Aallah dalam surah Al-Ma’idah : 3
ôôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !
Artinya:  "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi". (QS. Al-Ma’idah: 3)

H R Ibnu Majah dan Al Hakim yang artinya: ”Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai,dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedang dua macam darah adalah hati dan limpa”.

c)      Menetapkan hukum atau aturan –atuurn yang tidk didapati di dalam Al-Qur’an,seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim: yang artinya: “Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan ’ammah(saudari bapak)nya dan seorang wnita dengan khalah (saudari ibu) nya”.

3.      Ijtihad.
Ijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran yang jernih serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
Dasar hukum ijtihad adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Daud yang mengungkapkan dialog Nabi SAW dengan Mu’az bin Jabal, ketika Muaz akan ditugaskan sebagai gubernur Yaman.

B.     Hukum Taklifi
1.      Pengertian Hukum Taklif
Hukum taklifi menurut pengertian keabsahan adalah hukum pemberian beban.
Menurut istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau berbentu pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Tuntutan Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh 2 : 110)
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ
Artina:    "Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja  yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang  kamu kerjakan".  (QS. Al Baqarah (2): 110)

Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isro, 7 : 33)
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya:  "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan, Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu alasan yang benar".  (Q.S Al-Isra (17): 33)

Tuntutan Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat A Jumuah 62 : 10)
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ

Artinya:  “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebarlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah."  (Q.S Al Jumuah (62): 10)

2.      Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi utama dalam ajaran islam. Macam-maam hukum taklifi dan bentuknya itu sebagai berikut :
a.       Al Ijab (wajib) yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan. Perbuatan fadru ditinjau dari segi orang yang melakukannya, dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1)      Fardu ‘ain yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf.
Contohnya : a) melaksanakan puasa Ramadhan, b) shalat lima waktu, c) haji, d) berbakti pada orang tua.
2)      Fardu kifayah, yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat, maka seluruh anggota masyarakat dianggap berdosa.
Contohnya : a) memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim, b) membangun masjid, rumah sakit, jalan dan jembatan jika masyarakat membutuhkannya.
b.      An Nadh (Sunnah) yaitu tuntutan dari syariat apabila dikerjakan pelakunya akan mendapatkan pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Perbuatan sunnah dibagi dua yaitu :
c.       Sunnah ‘ain yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu.
Contohnya :  Shalat rowatib, puasa senin dan kamis,  mengucapkan salam.
d.      Sunnah kifayah : yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang dari golongan masyarakat.
Contohnya : mendoakan muslim/muslimah dengan lafal doa jazakumulloh (semoga Allah memberkati anda)
a.       Al Karahah (makruh) ialah sesuatu yang dituntut syar’i kepada manusia untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak harus.
Contohnya :  memakan makanan berbau seperti pete ketika akan bergaul dengan orang lain.
b.      At Tahrim (haram) yaitu tuntutan syar’i untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Contoh : Minuman keras yang memabukan, mencu, durhaka kepada orang tua.
c.       Al Ibaha (mubah) yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan.
Contohnya :1) makan nasi, sayur-mayur, dan buah-buahan, 2) memilih warna pakaian untuk menutup aurat, 3) berdagang. Dll.

3.      Penerapan Hukum Taklifi dalam kehidupan sehari – hari
Setiap muslim / muslimah hendaknya menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari. Seorang muslim / muslimah yang menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari tentu selama hidup di alam dunia ini akan senantiasa melaksanakan perintah Allah SWT dan meninggalkan segala larangan Allah SWT. Sehingga muslim dan muslimat tersebut tentu bahagia di dunia dan akhirat.





















Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INTISARI QUR'AN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger