Dalam suatu
Riwayat dikemukakan bahwa Firman Alloh, Innal ladzina kafaru sawa-un ‘alihim…
(sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka…) samapi…wa lahum
‘adzabun ‘azhim( … dan bagi mereka siksa yang amat berat ) (QS. Al-Baqoroh;
6-7) diturunkan berkenaan dengan kamum Yahudi Madinah yang menjelaskan bahwa
mereka itu walaupun diperingatkan tetap tidak akan” (HR. Ibnu Jarir dan Ibnu
Ishaq, dari Muhammad bin Abi ‘Ikrimah, dari Sa’id bin Jubair, yang bersumber
dari Ibnu Ababas)
7:52 PM
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Luhur budi pekertimu,santun tutur
katamu, sopan dalam tingkah candamu, semangat jiwamu penuh dedikasi tinggi
dengan sepenuh hati menghantarkan anak-anak bangsa demi ibu pertiwi.
Kepribadianmu sungguh merindukan setiap insan yang pernah bersamamu seiring
ketulusan hati yang tercermin dari setiap profesi yang kau jalankan, pantaslah
kau mendapatkan gelar “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Guru memiliki peran yang sangat
vital dan fundamental dalam mewujudkan accountability penyelenggaraan dan
pemberian layanan pendidikan yang bermutu, tanpa guru yang memiliki kompetensi
tinggi, upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat dicapai secara
maksimal.
Label:
Politik
11:51 AM
Surat Al-Fatihah
Asbabun Nuzul
Surat al-Fatihah hanya diturunkan kepada nabi Muhammad saw.
“ Telah berkata Abul Ahwash, Salam bin Salim dari ‘Ammar bin Zuraiq, dari Abdullah bin Isa bin Abdurrahman bin Abu Laila dari Said bin jubair, dari Ibnu Abbas, ra. dari Nabi saw bersabda:”pada suatu hari Rosululloh duduk bersama Jibril, tiba-tiba Rosululloh mendengar suatu bunyi dari atas, lalu Jibril menoleh ke atas, kemudian lalu berkata:” Itu sebuah pintu sudah terbuka di langit, dan tidak pernah pintu itu terbuka sebelum ini”, dari pintu itu turun satu Malaikat, yang langsung menuju kepada Rasululloh, dan berkata:”Bergembiralah engkau (Muhammad) mendapat cahaya yang aku bawakan ini, yang tak pernah kedua cahaya ini diberikan kepada nabi manapun sebelum engkau, kedua cahaya itu ialah Fathihatul_Kitab dan beberapa ayat di akhir surah al-Baqoroh, setiap huruf engkau baca dari keduanya pasti engkau mendapatkannya”.(HR. Muslim dan an-Nasai)
Keutamaan
1. Surat paling besar yang terkandung dalam Qur’an
Nabi saw bersabda:”sebesar-besar surat di dalam Qur’an, ialah Alhamdulillahi robbil’alamiin”(HR. Bukhori)
Pada hadits yang lain diriwayatkan bahwa Yahya bin Said dari Syu’bah, dari hubaib bin Abdirrahman dari Hafidz bin ‘Ashim, dari Abu Sa’id al-Malli r.a. berkata:” Aku sedang sholat,lalu dipanggil oleh rasulullah saw, maka tak dapat aku menyahut. Sesudah aku selesai shalat, aku dtaangi beliau, rasululloh bersabda:” kenapa engkau tidak segera mendatangiku? Aku menjawab:” karena aku dalam sholat ya Rasululoh. Berkata Rosululloh: “ Bukankah Allah sudah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, shutilah seruan Allah dan Rosul bila menyeru kamu kepada apa yang menghidupkanmu. Kemudian beliau bersabda:” Aku akan mengajarkan kepadamu sebesar-besar surah di dalam al-Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid ini. Ketika Rosululloh akan keluar dari masjid beliaumemegang tanganku, lalu aku berkata:” Ya Rosululloh, Engkau mengatakan mau mengajarkan kepadaku sebesar-besar surah dalam al-Qur’an. Berkata Rasululloh: Ya, ialah al-Hamdulillahi Rabbil’alamiin dst., ialah 7 ayat yang berulang-ulang. Dan itulah al-Qur’an al-‘Azhim yang telah disampaikan kepadaku”. (HR. Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal r.a).
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Bukhori, Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah.
2. Sama dengan dua pertiga qur’an
Nabi bersabda:” Fatihatul Kitab, sama dengan dua pertiga Qur’an”. (HR. Abdullah bin Ahmad)
3. Tidak pernah diturunkan di dalam kitab-kitab sebelumnya
Nabi bersabda:” Tidak pernah Allah menurunkan di dalam Taurot dan Inzil yang menyamai Ummul Qur’an”(HR. Ibnu Hiban dari Ubay Bin Ka’ab ra)
Pada hadits yang dari Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasanya Nabi saw bersabda:” Siapa yang membaca Al-Fatihah, maka seakan-akan dia telah membaca Taurot, Injil, Zabur dan al-Furqon”.
4. Aman dari segala bahaya
Nabi saw. Bersabda:”Bila engkau baca al-Fatihah dan Qulhuwallohu ahad maka amanlah engkau segala sesuatu, keuali maut”(HR. Al-Buzar dari an-Nas. R.a)
5. Langsung mendapat jawaban dari Allah
Nabi bersabda:” Telah berkata Allah ‘aja wajalla:” Aku (fatihah) bagi sholat antaraKu dan hambaKU menjadi dua bagian, seperdua untukKu dan seperdua lagi untuk hambaKu. Dan bagi hambaKu apa yang mereka minta. Apabila hambaKu itu berkata:”Al hamdulillahi Robbil’alamiin”, Allah menjawab:”HambaKu memujiKu”, dan apabila hambaKu berkata:” Arrohmaanir Rohiim”’ Allah menjawab:”hambaKu menyanjungKu”, dan apabila hambaKu berkata:” Maaliki yaumiddin,” Allah menjawab:”hambaKu memuliakanku. Dan apabila hambaKu berkata:”Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’iin”, Allah menjawab:”Ini seperdua untukKu dan seperdua untuk hambaKu, bagi hambaKu apa yang ia minta, dan apabila hambaKu berkata:”Ihdinashirothol musthaqiim,shirotoladziina’an’amta ‘alaihiim, ghoiril maghduubi ‘alaihim waladhooliin”, Allah menjawab:” Ini semuanya untuk hambaKu, dan bagi hambaKu apa yang ia minta”(HR.Muslim dari Abu Hurairoh).
Lafald
1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1].
2. Segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam[3].
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. Yang menguasai[4] di hari Pembalasan[5].
5. Hanya Engkaulah yang kami sembah[6], dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan[7].
6. Tunjukilah[8] kami jalan yang lurus,
7. (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.[9]
[1] Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah Ini dengan menyebut nama Allah. setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang Ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.
[2] Alhamdu (segala puji). memuji orang adalah Karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berrati: menyanjung-Nya Karena perbuatannya yang baik. lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap nikmat yang diberikannya. kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah Karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.
[3] Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati yang Memiliki, mendidik dan Memelihara. Lafal Rabb tidak dapat dipakai selain untuk Tuhan, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah). 'Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia, alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. Allah Pencipta semua alam-alam itu.
[4] Maalik (yang menguasai) dengan memanjangkan mim,ia berarti: pemilik. dapat pula dibaca dengan Malik (dengan memendekkan mim), artinya: Raja.
[5] Yaumiddin (hari Pembalasan): hari yang diwaktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumulqiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa' dan sebagainya.
[6] Na'budu diambil dari kata 'ibaadat: kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, Karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya.
[7] Nasta'iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti'aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.
[8] Ihdina (tunjukilah kami), dari kata hidayaat: memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. yang dimaksud dengan ayat Ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufik.
[9] yang dimaksud dengan mereka yang dimurkai dan mereka yang sesat ialah semua golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Label:
Intisari Qur'an
11:40 AM
Intisari Surat Al-Baqoroh 1-5
Surat Al-Baqoroh berjumlah 286
dan diturunkan di Madinahah yang sebagian besar diturunkan pada permulaan tahun
hijrah. Kecuali ayat 281 diturunkan di Mina
pada haji wada.Termasuk surat surat asabut-thiwal (surat-surat yang
panjang) dan Al-Baqoroh sendiri adalah surat terpanjang di antara surat-surat
yang lainnya. Surat ini dinamai Al-Baqoroh karena di dalamnya disebutkan kisah
penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67
– 74). Dimana dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya.
Label:
Intisari Qur'an
11:07 AM
Reformasi Birokrasi Pendidikan
Pendahuluan
Sistem
pendidikan di Indonesia yang tidak menentu, bukan hanya membuat bingung
masyarakat, guru maupun anak didik, tetapi juga penyelenggara pendidikan itu
sendiri.
Memang tidak
dapat dipungkiri bahwa sistem pendidikan itu tidak terlepas dari birokrasi politik, tetapi kalau kekeluasaan pendidikan itu
terlalu banyak campur tangan politik,
maka independent pendidikan menjadi kaku dan
lebih melayani kepentingan birokrat sendiri daripada melayani rakyat, dan mereka lebih
“takut” kepada atasan daripada kepada “pemberi amanat” untuk menjalankan
fungsi-fungsi di birokrasi.
Kinerja
tenaga kependidikan di lingkungan pemerintah daerah masih banyak dijumpai yang
mengecewakan stakeholder, dikarenakan masih lemahnya kualitas pelayanan yang
mereka lakukan. Keadaan ini dikarenakan struktur/sistem birokrasi yang
dikembangkan masih birokratis, tidak efesien dan menempatkan orang bukan karena
profesionalisme tetapi karena kedekatannya dengan pejabat,pemimpin yang
seharusnya melayani, melainkan harus dilayani, budaya kerja yang selama ini
berkembang dilayani bukan melayani,
hubungan antara pejabat dengan staff lebih menonjolkan atasan dengan
bawahan, bukan sebagai kolega atau teman seperjuangan, sehingga mereka yang
harus dilayani dengan berbagai fasilitas yang ada. Tidak jarang pejabat yang
menempatkan dirinya seolah-olah sebagai majikan yang memiliki kekuasaan yang
semaunya sendiri dalam memberikan perintah terhadap bawahan. Peran terahadap
tenaga kependidikanpun hanya sekedar administratife hanya sekedar menjalankan
tugas tanpa memperhatikan visi dan misi dan orientasi untuk memperbaiki mutu
dan peningkatan pendidikan. Kondisi semacam
ini menjadikan sulit untuk melakukan reformsi, karena lebih menekankan
pada kinerja yang rutinitas semata
Strategi Pemerintah
Melihat
kondisi dewasa ini, maka pemerintah
Indonesia berupaya untuk meningkatkan reformasi pendidikan dengan serius.
Keseriusan ini dapat dilihat dari rencana strategis yang telah ditetapkan
Departemen Pendidikan dengan melahirkan visi pembangunan, yaitu Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/ Insan
Paripurna) 2025 dengan menerapkan Rencana Strategis, 2005–2010 bertemakan
Peningkatan Kapasitas dan Modernisasi , Periode pembangunan 2010-2015
bertemakan Penguatan Pelayanan, 2015-2020: Daya Saing Regional, dan 2020-2025
Daya Saing Internasional (Rencana
Strategis Kemendiknas )
Reformasi Birokrasi Pendidikan
Reformasi birokrasi pendidikan dilaksanakan berdasarkan
program Kemendiknas dalam rangka meningkatkan profesionlisme aparatur Negara
dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan kelembagaan,
ketatalaksanaan, sumberdaya manusia, dan peraturan perundang-undangan. Selain
itu reformasi birokrasi internal (RBI) juga dilakukan untuk memberikan
pelayanan yang baik bagi para pemangku kepentingan (steakholder). Kebijakan ini
dilakukan agar reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung
oleh masyarakat luas. Ada tiga ruh besar yang harus melekat dalam pelaksanaan
RBI, menurut Menddiknas, yaitu ruh efesiensi, ruh transparansi, dan ruh
akuntabilitas.
Reformasi
birokrasi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional sejak tahun 2007
diuperkuat melalui reformasi organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia
dalam satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan
sistem pembelajaran Reformasi birokrasi dalam instansi merupakan amanat kontrak
kinerja menteri yang mengacu pada Permenpan no 15 tahun 2008.
Mengapa hal
ini bisa terjadi?
Keadaan
birokrasi pendidikan Indonesia dewasa ini setidaknya ada 5 (lima) aspek yang harus kita tinjau
kembali:
1.
Aspek struktur
Selama ini
sistem yang dikembangkan sangat birokratis, tidak efesien dan menempatkan
personil tidak dalam posisinya yang profesional, tetapi karena kedekatan dengan
pejabat.kemudian lebih mengutamakan proyek bukan suatu layanan, sehingga tidak
mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas.
2. Aspek kultur/budaya
Budaya yang berkembang orientasnya bukan melayani
tetapi dilayani. Hal ini menjadikan kultur sulit dirubah, karena ada unsur yang
dipaksakan atau sikap yang menonjolkan pekewuh pada diri seseorang. Apalagi
ketika pejabat tersebut pernah berjasa dalam kehidupannya sehingga akan
menimbulkan ketidakprofesionalannya dalam berkerja.
3. Aspek figur/pemimpin
Masih banyak dijumpai seorang pimpinan yang
diangkat bukan berdasarkan profesionalisme tetpi karena kedekatannya dengan
seorang pejabat, sehingga mau tidak mau dalam segala kebijakannya harus
mendukung atau menurut terhadap atasannya atau pejabat tersebut karena ada
unsur semacam balas jasa.
4. Aspek hubungan
Hubungan antar pejabat dengan staff adalah
hubungan atasan dengan bawahan bukan kolega atau teman seperjuangan. Pejabat
menempatkan diri sebagai majikan yang memiliki kekuasaan yang kebal hukum
seolah-solah tidak pernah melakukan kesalahan yang tidak ada cela, sehingga
harus senantiasa dipatuhi segala perintahnya.
5. Aspek peran
Peran yang diamanatkan dalam dunia pendidikan pun
masih hanya sekedar administrasi belaka dalam arti sempit, sekedar menjalankan
tugasnya tanpa visi, misi dan orientasi untuk perbaikan dan peningkatan mutu
pendidikan. Akibatnya sulit un tuk melakukan transformasi pendidikan karena
segalanya sekedar rutinitas kerja belaka.
Bagaimana memperbaikinya?
Untuk
memperbaikinya, perlu dilakukan reformasi birokrasi pendidikan. Beberapa aspek
yang perlu direformasi yaitu :
1.
Reformasi motivasi : dari asal kerja menjadi ibadah dan
amanah.
2.
Reformasi pemimpin : dari pejabat menjadi kaum
profesional.
3.
Reformasi paradigma : dari dilayani menjadi melayani.
4.
Reformasi pengelolaan : dari birokrasi menjadi
profesional.
5.
Reformasi hasil kerja : dari asal selesai menjadi
orientasi mutu.
6.
Reformasi pelayanan : dari dipersulit menjadi
dipermudah dan memuaskan.
7.
Reformasi cara kerja : dari lambat menjadi disiplin,
cepat dan segera.
8.
Reformasi budaya kerja : dari bersaing negatif menjadi persaingan positif dan sinergis.
9.
Reformasi pelaporan : dari semu menjadi jujur,
transparan dan akuntabel.
10. Reformasi
tampilan : dari tidak ramah menjadi ramah dan menyenangkan.
Akhirnya hakikat
administrasi pendidikan sebagai tata kelola yang amanah (a good educational
governance) dapat berjalan. Kinerja yang dikategorikan Good Governance dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
1. Akuntabilitas (accountability) : kewajiban
untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan
tindakan seseorang/pimpinan atau suatu unit organisasi kepada pihak yang
memiliki hak atau berwenang meminta pertanggugjawaban. Meliputi akuntabilitas publik, politik, keuangan, hukum, dan sebagainya.
2.
Transparansi
(transparancy) : Transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak
bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang apa yang
dikerjakan. Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan
keyakinan publik sebagai organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan
berwibawa.
3.
Keterbukaan
(openess) : pemberian informasi secara terbuka, terbuka untuk open free
suggestion, dan terbuka terhadap kritik sebagai partisipasi untuk perbaikan. Kebijakan
yang diambil melalui proses ini sehingga dapat dihasilkan kebijakan yang
produktif, positif dan motivatif.
4.
Aturan Hukum
(Rule of Law) : keputusan, kebijakan dilakukan berdasar hukum (peraturan
yang sah). Juga terdapat jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat
terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
5.
Fairness
(keadilan) : adanya jaminan perlakuan yang adil/perlakuan kesetaraan
kepada masyarakat dalam pelayanan publik dan tidak ada perlakukan yang
melanggar HAM.
6.
Partisipasi
(partisipation) : setiap warga negara berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili
kepentingannya. Partisipasi dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan
berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
7.
Responsif : responsif
dan cepat tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
8.
Berorientasi
kesepakatan (consessus orientation) : perantara kepentingan yang berbeda
untuk mendapatkan pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas dalam hal
kebijakan maupun prosedur kerja.
9.
Efektif dan
efisien : menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan
menggunakan sumber-sumber yang tersedia dengan hasilnya yang sebaik mungkin.
10. Visi strategis (Strategic vision) : mempunyai
perspektif good governance dan pengembangan sumber daya manusia yang luas dan
jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan.
Penutup
Pendidikan
layak untuk diperhatikan dengan memperbaiki kualitas layanannya, karena
pendidikan merupakan instrument kebijakan politik pemerintah yang tidak
terlepas dari keterkaitan antara politik dengan pendidikan, dan adanya
kelambanan pelayanan publik di bidang pendidikan sehingga terjadi kelambanan
praktik pelayanan pendidikan sampai pada tingkat satuan pendidikan(sekolah).
Sekolah-sekolah
saat ini dalam keadaan terkungkung oleh birokrasi dari pusat maupun daerah,
sehingga dalam pengambilan kebijakan tidak leluasa, bahkan terkesan melahirkan
kebijakan-kebijakan yang sudah dipesan birokrasi. Sehingga keadaan ini semakin
memperburuk citra sekolah itu sendiri di era desentralisasi ini. Sekolah yang
seharusnya lebih memahami dalam pelayanan pendidikan menjadi tertekan tatkala
mengembangkan managemen berbasis sekolahnya
Maka
reformasi birokrasi perlu dilakukan
dengan mengedepankan aspek-aspek penanaman motivasi yang bernuansa
ibadah,kepemimpian yang professional, budaya kerja yang baik, menghasilkan
output yang sesuai tujuan, mengedepankan pelayanan yang memuaskan, mengadakan
pelaporan dengan berjangka dan berkesinambunga,serta mengevaluasi.
Apabila
reformasi ini dijalankan, maka akan tercermin dari rasa tanggung jawab dalam
setiap kinerjanya,timbulnya transparansi, lahirnya keadilan, menjalin
keharmoniasan, merasa aman dan nyaman karena dipayungi hukum yang sama,
tertanam jiwa ikut partisapasi, adanya kejelasan hukum, efektifitas dan
efesiensi serta mengedepan visi dan misinya.
Daftar Pustaka
Badjuri,
Abdulkahar dan T.Yuwono, 2002, Kebijakan Publik, Konsep dan Strategi,
Universitas
Danim, Sudarwan,
2000, Pengantar Studi penelitian Kebijakan, Bumi Aksara, Jakarta.
Pustaka
Depdiknas,
Jakarta.
Diponegoro ,
Semarang.
Dunn, William N
, 2003 Pengantar Analisa Kebijakan Publik II. Gadjah Mada University
Press,
Dwijowijoto,
Ryant Nugroho, 2003, Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi,
Erwan Agus
Purwanto, Ph.D dan Wahyudi Kumorotomo, MPP (Eds.), 2005, Birokrasi Publik
dalam Sistem Politik Semi Parlementer, Penerbit Gava Media, Yogyakarta.
Giddens,
Anthony, 2004, Teori Strukturasi Untuk Analisis Sosial, Penerbit Pedati,
Pasuruan.
Howlett, Michael
and M. Ramesh, 1995, Studying Public Policy :Policy Cycle and Policy
Huntington,
Samuel P., The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century,
University of Oklahoma Press, 1991, (Diindonesiakan dalam Gelombang
Demokratisasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, 1997).
Imron, Ali,
2002, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Jones, Charles
O., 1991, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), Penerbit
Rajawali Press, Jakarta.
Juliantara,
Dadang, 2004, Pembaruan Kabupaten, Penerbit, Pembaruan, Jogyakarta.
Keban, Yeremias,
T, 2004, Enam Dimensi Strategis Admistrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu,
Kebijaksanaan
Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Kismartini, dkk,
2005, Analisis Kebijakan Publik (Buku Materi Pokok UT), Penerbit UT,
Kompetensi Guru
Kuswandoro,
Wawan E., (Ed.), 2006, Revitalisasi Pembangunan Pendidikan Kota Probolinggo,
Dewan Pendidikan Kota Probolinggo.
Miftah Thoha,
Prof. Dr., MPA., 2004, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawaliu
Press, Jakarta.
Naihasy,
Syahrin, 2006, Kebijakan Publik, Menggapai Masyarakat Madani, PT Mida
Pustaka,
Nasional.
Osborne, David
dan Peter Plastrik, 2004, Memangkas Birokrasi, Lima Strategi Menuju
Pemerintahan Wirausaha, Penerbit PPM.
Osborne, David
dan Ted Gaebler, 2005, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing
Government, Penerbit PPM.
Penerbit Gava
media, Yogyakarta.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PT. Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Setia, Bandung.
Sirozi, M.,
Ph.D, 2005, Politik Pendidikan, Dinamika Hubungan antara Kepentingan
Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit PT. Rajagrafindo
Persada.
Subarsono, AG,
2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka
Pelajar,
Subsystem,
Oxford University Press, Canada.
Thut, I dan Don
Adams, Pola-Pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer, terj., (judul asli:
Educational Patterns in Contemporary Societies), Pustaka Pelajar, 2005.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Wahab, Solichin
Abdul, 1997, Analisa Kebijakan : Dari Formulasi ke Implementasi
Winarno, Budi,
2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo. Yogyakarta.
Label:
Politik
10:52 AM
Kewajiban Mendidik Anak
Anak adalah ciptaan Allah yang
diamanatkan kepada kedua orang tuanya untuk diasuh, dididik, dikembangkan
fitroh dan potensi-potensi yang ada pada dirinya sesuai dengan perkembangan
jasmani dan rokhaninya. Kepribadian anak sangat dipengaruhi olrh usaha orang
tuanya dalam memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anakn-anaknya. Orang
tuanyalah yang bertanggung jawab dalam mengisi dan mengukir jiwa raganya sesuai
dengan hukum-hukum syar’i yang telah ditetapkan, karena usaha orang tuanya pula
yang akan mempengaruhi dan menentukan masa depan anaknya kelak.
Keadaan fitroh anak dapat dilihat
pada Qur’an surat Ar-Rum ayat 30 yang berbunyi: ”Maka hadapkanlah wajahmu
dengan lurus pada agama (Allah), tetaplah atas fitroh Allah yang menciptakan
manusia menurut fitroh itu, tidak ada perubahan atas fitroh Allah (itulah)
agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Ungkapan fitroh anak juga
disampaikan oleh Nabi SAW:
“ Tidaklah anak
yang dilahirkan itu kecuali telah membawa fitroh (kecenderungan kepada tauhid),
maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, atau
Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim dari Abu Hurairoh).
Orang
tua berkewajiban mengembangkan fitroh anak agar tidak menyimpang dari
ketentuan-ketentuan hukum –hukum agama dan keajiban orang tua sebagaimana
firman Allah swt: “ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” ( QS.
At-Tahrim: 30).
Adapun bentuk-bentuk kewajiban orang tua terhadap
anak sebagai-mana yang dinasehatkan nabi saw adalah sebagai berikut:
“Kewajiban
orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, mendidik dan mengajar-kannya
membaca Al-Qur’an, bere-nang, memanah (ketrampilan) dan tidak memberi nafkah
kecuali dengan baik (Halal dan thoyyibah), dan menikahkan apabila ia sudah
dewasa menurutmu” (HR. Hakim)
6 (Enam) paket di atas adalah satu
kesatuan yang tidak dapat ditawar-tawar kalau kita benar-benar mengaku sebagai
ummatnya nabi Muhammad saw. Dan enam paket tersebut benar-benar telah dijalan-kan
nabi saw dan berhasil dalam mendidik keluarganya.
Ketika
anak seorang manu-sia lahir di dunia, maka kewajiban pertama yang dilaku-kannya
adalah memberi nama yang baik dan diperintahkankan untuk melakukan aqiqoh
(menyembelih hewan) sebagaimana perintah nabi saw dengan perintah wajib
seperti hadits beliau yang berbunyi:
Ma’al ghulaa mi
‘aqiiqotun fa ahriiquu ‘anhu damaan
“Beserta anak
laki-laki itu ada aqiqohnya, karena itu sembelihlah untuk dia” (HR. Bukhori,
Akhmad, Tirmidzi, dll).
Kata “Fa ahriiquu” yang
berarti” sembelihlah” menjadi hukum wajib dalam penyembelihan aqiqoh.
Dan pada hadits yang lain
“ Tiap anak
laki-laki tergadai dengan aqiqohnya” (HR. Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Tetapi sebagiaan lagi berpendapat
bahwa hukum aqiqoh sunah, hal ini berpedoman pada hadits nabi:
“ Barang siapa
suka hendak beraqiqoh untuk anaknya, bolehlah ia perbuat. Untuk anak laki-laki
dua kambing dan untuk putri satu kambing” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Akhmad)
Adapun penyembelihan aqiqoh untuk
anaknya tersebut dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Sebagaimana hadits
nabi saw:
“... disembelih
(aqiqah) buat anak-anak itu pada hari yang ketu-juhnya” (HR. Tirmidzi, Nasai
dan Ibnu Majah).
Pada riwayat lain menyebutkan:
“ Aqiqah itu
disembelh pada hari yang ke tujuh, ke empat belas atau ke duapuluh satu “(HR.
Baihaqi).
Sebagian ulama berpendapat bahwa
aqiqoh boleh dilakukan sesudah itu sampai usia anak baligh (Sulaiman Rasyid;
1954: 452).
Dengan melihat konteks hadits
tersebut di atas jelaslah bahwa aqiqoh hanya dilakukan pada hari ketujuh, atau
ke empat belas, atau kedua puluh satu dari kelahirannya dan secara ijma boleh
dilakukan hanya sampai usia baligh (15 tahun) dan adapun aqiqohnya nabi saw
dilaksanakan sesudah beliau masuk Islam, hal ini menjadi pengecualian beliau
dan bagi orang-orang muallaf lainnya.
“Telah berkata
Annas: “Sesungguh-nya Rosululloh telah beraqiqoh un-tuk dirinya sesudah jadi
rosul”( HR. Baihaqi) Dengan menjalankan perintah aqiqoh berarti si anak telah bebas
dari rungguhan (gadai) sekali-gus sebagai tanda bersyukur kepada Allah swt. Bersyukur
tidaklah cukup hanya mengucapkan kata “Alham-dulillah” tetapi harus
diikuti de-ngan tindakan konsekuensi
logis dari setiap hamba Allah dalam kehidupan sebagaimana diungkap-kan oleh
Ustadz Abdul Karim, yakni senantiasa menjalankan ibadah baik yang maghdoh
maupun yang goiru maghdoh, karena kita diciptakan Allah adalah untuk beribadah
(QS. Adzariat: 56).
Mendidik anak adalah ibadah, maka didiklah anak sedini mungkin, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang sholeh/sholehah dan pondasi pendidikan awal yang baik adalah dimulai dari Ummi (ibu) dalam mendidik anak harus dilandasi dan diyakini bahwa anak-anak adalah ladang subur orang tua yang harus dipelihara agar jangan sampai rusak, karena orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Ketika terjadi problematika dalam kehidupan, maka tanamkanlah prinsip “Komunikasi” antar anggota keluarga itulah kata “Kunci” yang tepat untuk memecahkan problema dalam rumah tangga.
Mendidik anak adalah ibadah, maka didiklah anak sedini mungkin, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang sholeh/sholehah dan pondasi pendidikan awal yang baik adalah dimulai dari Ummi (ibu) dalam mendidik anak harus dilandasi dan diyakini bahwa anak-anak adalah ladang subur orang tua yang harus dipelihara agar jangan sampai rusak, karena orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Ketika terjadi problematika dalam kehidupan, maka tanamkanlah prinsip “Komunikasi” antar anggota keluarga itulah kata “Kunci” yang tepat untuk memecahkan problema dalam rumah tangga.
Ustadz juga mengungkapan rasa
prihatinnya terhadap kehidupan zaman akhir ini dengan mencuplik ramalan Ronggo
Warsito yang berbunyi:“Pasar ilang kumandange, Kali ilang kedunge, Wong
wadon ilang wirange” (pasar sudah tidak lagi ramai orang saling berjual
beli, sungai sudah hilang airnya, karena didirikan bangunan di atasnya dan
perempuan sudah hilang rasa malunya).
Sungguh
sangat disayangkan, manusia yang menurut Allah sanggup diamanati sebagai kholifah fil
ardhi, tetapi kebanyakan tidak memeliharanya amanat tersebut, padahal di
bumi Allah telah memberikan kenikmatan yang begitu banyak, seperti gunung,
jalan, langit, pergantian malam dan siang yang diperuntukan kepada
manusia tetapi kebanyakan manusia berpaling dari ayat-ayat Allah demikian diungkapkan
Ustadz Muh. Amin Sodiq dengan mengambil ayat 31-33suratAl-Ambiya
Label:
Artikel